Ujaran Kebencian

Tangani Laporan Ujaran Kebencian, Polda Kalbar Minta Bantuan 4 Saksi Ahli

Setelah di lakukan penelusuran, pihaknya pun telah mendapati lokasi akun Facebook tersebut.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/Ferryanto
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah saat menjelaskan langkah Polda Kalbar tangani kasus ujaran kebencian atas laporan Paguyuban Merah Putih, Kamis (6/2/2020) 

Pasal 45 A ayat 2, Junto pasal 28 ayat 2, undang - undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved