Ujaran Kebencian
Tangani Laporan Ujaran Kebencian, Polda Kalbar Minta Bantuan 4 Saksi Ahli
Setelah di lakukan penelusuran, pihaknya pun telah mendapati lokasi akun Facebook tersebut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/Ferryanto
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah saat menjelaskan langkah Polda Kalbar tangani kasus ujaran kebencian atas laporan Paguyuban Merah Putih, Kamis (6/2/2020)
Pasal 45 A ayat 2, Junto pasal 28 ayat 2, undang - undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak