Pengendara Motor Terjaring Razia, Polisi Temukan Barang Diduga Sabu
Namun saat diberhentikan pengendara tersebut panik dan berusaha melarikan diri.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
SINGKAWANG - Anggota Sat Lantas Polres Singkawang mengamankan pengendara motor yang diduga membawa Narkotika jenis sabu saat terjaring kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (4/2/2020).
"Saat dilakukan pemeriksaan surat-menyurat pengendara membuang sesuatu ke tanah, diduga Narkotika jenis sabu," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri, Rabu (5/2/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, saat pemeriksaan kendaraan bermotor, dari kejauhan petugas melihat pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, sehingga petugas memberikan isyarat kepada pengendara tersebut untuk menepikan kendaraannya.
Namun saat diberhentikan pengendara tersebut panik dan berusaha melarikan diri.
Upayanya gagal sehingga petugas berhasil menghentikan laju kendaraannya. Saat dilakukan pemeriksaan surat-menyurat pengendara membuang sesuatu ke tanah diduga Narkotika jenis sabu.
• Berkat Informasi Warga, Dua Pemuda Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Sintang
Kasus penemuan pengendara yang membawa sabu dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Singkawang untuk ditindak lanjuti.
"Beserta kendaraan bermotor yang digunakan dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Dalam kegiatan ini anggota Sat Lantas yang tergabung di dalam Satgas Kamseltibcarlantas Ops Liong Kapuas 2020 melaksanakan kegiatan rutin berupa pemeriksaan kendaraan bermotor dengan sasaran pelanggaran tematika lalu lintas di Jalan Tani.
Beberapa pengendara terjaring dengan pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, kelengkapan teknis kendaraan bermotor maupun kelengkapan diri.
"Sebagian besar pelanggar kooperatif dan mengakui bahwa telah melakukan pelanggaran sehingga menerima saat diberi sanksi berupa tilang oleh petugas," tuturnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak