Berkat Informasi Warga, Dua Pemuda Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Sintang
Dengan disaksikan oleh warga setempat, anggota menyita barang bukti berupa tiga klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG - Dua orang pemuda berinisial A dan AK dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polres Sintang, Selasa (4/2/2020).
Kedua pemuda ini diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 1,49 gram.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Sintang untuk dipemeriksa lebih lanjut.
Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Subbag Humas, Ipda Baryono mengatakan tertangkapnya dua pengedar sabu itu berkat laporan masyarakat.
• Polres Sekadau Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu
Masyarakat mengatakan bahwa di Jalan Y.C. Oevang Oeray, Desa Baning Kota sering terjadi transaksi dan peredaran narkoba.
Pada hari Selasa pagi, sekitar jam 00.10 Wib anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor A.Alias B yang sedang melintas mengunakan Sepeda motor di Jalan MT. Haryono
“Kepada petugas terlapor mengakui menyimpan narkoba jenis sabu di dalam tasnya,” kata Baryono.
Dengan disaksikan oleh warga setempat, anggota menyita barang bukti berupa tiga klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.
“Ditemukan pula alat hisab sabu, dan timbangan. Serta uang tunai. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya,” ujar Baryono.
Setelah diintrogasi, pemilik sabu berinisial A alias B mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari rekannya berinisial A. K. Pagi itu juga, anggota melakukan pencarian terhadap terlapor
“Sekitar pukul 04.00 pagi, anggota menangkap terlapor A.K yang pada saat itu sedang berada di salon bersama pasangannya,” ungkap Baryono.
Saat digeledah, anggota hanya menemukan timbangan digital, sendok sabu dan uang tunai.
Namun, saat kamarnya digeledah, anggota menemukan tiga buah sendok sabu. lima bungkus plastik transparan kosong.
Baryono memastikan, kedua pemuda ini seorang pengedar narkoba dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan, pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak