Komite IV DPD RI Rapat Kerja dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia

Permasalahan pengadaan lahan di daerah, salah satunya adalah sulitnya pembebasan lahan ulayat dan cagar budaya.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Boby
Suasana saat Komite IV DPD RI melakukan Rapat Kerja dengan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, Rabu (05/02/2020). 

PONTIANAK - Tindaklanjut dalam menginventarisir masalah untuk RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah, Komite IV DPD RI melakukan Rapat Kerja dengan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, Rabu (05/02/2020).

Dalam rapat ini Komite IV berharap mendapatkan masukan-masukan agar sejalan dengan langkah-langkah strategis guna menaikan peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha.

BKPM telah mengidentifikasi beberapa permasalahan utama khususnya dalam upaya meningkatkan realisasi investasi, seperti tumpang tindih peraturan perizinan investasi.

Belum terintegrasinya pelayanan perizinan dan insentif investasi dalam satu sistem pelayanan perizinan berusaha.

Anggota DPR RI Maria Lestari Usahakan Beasiswa Bagi Mahasiswa Universitas NU Kalbar

Permasalahan pengadaan lahan di daerah, salah satunya adalah sulitnya pembebasan lahan ulayat dan cagar budaya.

Belum semua daerah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Permasalahan dalam memperoleh perizinan izin lokasi, izin mendirikan bangunan, pengurusan sertifikat laik fungsi, dan perizinan lainnya di daerah.

Terbatasnya SDM terampil di daerah, banyak daerah yang belum menyiapkan dokumen Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD) dan belum menetapkan dokumen RUPMD.

Dalam paparannya, Kepala BPKM, Bahlil Lahadalia dalam rapat tersebut juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk itu.

Mulai dari penyederhanaan regulasi di tingkat pusat dan harmonisasi regulasi pelaksanaan di daerah.

Mengembangkan sistem pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi dengan K/L dan daerah dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Mendorong percepatan RDTR sehingga peruntukan lahan sesuai dengan kebutuhan pengembangan investasi termasuk penyederhanaan prosedur bagi izin lokasi dan izin mendirikan bangunan.

Pengembangan kebijakan investasi yang berbasiskan vokasi dan sistem insentif bagi perusahaan yang memberikan pelatihan kepada pekerja lokal hingga mendorong percepatan penyusunan dokumen RUPMD.

Komite IV juga mempertanyakan efektifitas dari UU Omnibus Law untuk menghapus puluhan regulasi yang tumpang tindih serta perizinan yang berbelit-belit serta tentang rencana Ibu Kita Negara (IKN) yang mana tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas.

BPKM dalam penjelasannya menyatakan bahwa BKPM telah melakukan pendataan terhadap regulasi yang perlu diubah dan persiapan implementasinya, yang salah satunya terkait implementasi perizinan yang diatur berdasarkan PP No. 24 Tahun 201.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved