Jadi Saksi Ahli di Sidang Peladang, Sandrayati: Masyarakat Adat Punya Hak Khusus dan Dilindungi HAM

Sandrayati Moniaga dimintai pendapatnya soal masyarakat adat dalam prespektif Hak Asasi Manusia.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ AGUS PUJIANTO
BERI PENDAPAT: Sandrayati Moniaga, Wakil Ketua Komnas HAM RI memberikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan enam terdakwa perkara Karhutla di pengadilan negeri sintang. 

“Jika dalam konteks praktik perladangan, harusnya masyarakat adat yang membuka ladan dengan cara bakar dikecualikan dari larangan,” jelas Glorio Sanen.

Selain itu, menurut Sanen Komnas HAM secara tegas mengatakan bahwa berladang merupakan hak asasi yang secara eksplisit disebutkan di pasal 69 ayat 2 uu 32 tahun 2009.

Membakar dibolehkan sepanjang tidak lebih dari 2 hektare, ditanam varietas lokal, dan ketentuan yang hidup di masyarakat adat.

Selain itu, saksi ahli juga menerangkan, berladang merupakan pengetahuan lokal yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan hidup.

“Ini memiliki keterkaitan dengan keterangan ahli sebelumnya, kalau kita ke kalbar, kita bisa menikmati buah lokal seperti durian, mentawak dan lainnya. Ternyata buah itu yang dihasilkan dari bekas ladang. Antara keterangan ahli lingkungan hidup memiliki korelasi dengan materi komnas HAM,” beber Glorio Sanen.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved