Dilaporkan ke Polisi, Terduga Pelaku Asusila Siap Menikahi Korban
Sementara dari hasil penyidikan tidak ada unsur rudapaksa, pemaksaan maupun perlawanan. Bahkan pelaku ini berjanji siap menikahi korban
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
SEKADAU- Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sekadau, Rabu (5/2/2020). Keduanya beralasan melakukan suka sama suka.
Kasus ini kembali menambah panjangnya rentetan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Sekadau, yang menjadi wilayah hukum Polres Sekadau
Kali ini kasus tersebut terjadi di Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir.
NH (35), warga desa Seberang Kapuas, melaporkan seorang pria NC (24) yang
atas tuduhan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa putrinya JL (15), yang berstatus pelajar.
• Dugaan Kasus Asusila pada Gadis Bawah Umur, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi
NH (ayah korban) menceritakan kejadian bermula pada Jumat (24/1/2020) pukul 22.00 WIB.
Korban JL (15) keluar bersama terlapor NC (24) dengan tujuan bertamu kerumah keluarga di Seberang Kapuas yang merayakan Imlek.
Sekira pukul 02.00 dini hari, Sabtu (25/1), mereka berdua pulang. Di perjalanan pulang tepatnya di pondok milik orangtua terlapor yang terletak di kebun sawit di Desa Seberang Kapuas, terlapor membujuk korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan antara terlapor dengan korban. Mereka keluar pondok pada pukul 05.00 WIB.
"Warga setempat yang melihat keduanya keluar dari pondok menaruh curiga, kemudian mereka dibawa ke pengurus adat dan ditanyakan perihal perbuatan yang telah mereka lakukan," ujar Kapolsek Sekadau Hilir, Ipda Koderi.
• Polisi Akan Minta Keterangan Bank Swiss untuk Buktikan Deposito 500 Juta Dollar Milik Sunda Empire
"Sementara dari hasil penyidikan tidak ada unsur rudapaksa, pemaksaan maupun perlawanan. Bahkan pelaku ini berjanji siap menikahi korban," tambah Ipda Koderi.
Atas perbuatannya pelaku tetap terancam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan usia layak menikah berdasarkan aturan terbaru adalah berusia minimal 19 tahun.
Kasus ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir.
Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke rutan Polres Sekadau.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: