Polres Landak Komitmen Berikan Pelayanan Prima Pembuatan SIM
Kasat, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Landak tidak sedikit pun mentolerir calo surat izin mengemudi. Pemberantasan ini sesuai komitmen
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
LANDAK - Satpas SIM 1021 Polres Landak terus berbenah diri, terutama dalam memberikan pelayanan yang prima. Hal ini diwujudkan dengan semakin genjarnya pihak Satpas SIM memberantas calo hingga keakar-akarnya.
Disamping itu pula, pihak Satpas telah menempatkan petugas Provos di tempat pelayanan SIM. "Layanan prima adalah prioritas," ujar Kasat Lantas Polres Landak AKP Eko Budi Darmawan SIK pada Selasa (4/2/2020).
Dijelaskan Kasat, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Landak tidak sedikit pun mentolerir calo surat izin mengemudi. Pemberantasan ini sesuai komitmen menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan SIM.
Pasalnya, dengan adanya calo akan merugikan masyarakat dan kurang efektif.
• Buat SIM di Polres Singkawang Bisa Transaksi Non Tunai
Seperti diketahui, salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
Surat Izin Mengemudi ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.
Memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana menyebutkan
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan".
Menindaklanjuti aturan tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Landak terus melakukan pemberantasan calo seiring komitmennya menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebab, pembuatan SIM yang melalui calo, selain akan merugikan masyarakat luas, juga ditengarai menjadi penyebab banyaknya angka kecelakaan di jalan raya. Karena biasanya masyarakat yang memilih membuat SIM lewat calo tidak paham soal tata tertib berlalu lintas.
"Setelah mempunyai SIM, mereka cenderung akan tetap melanggar lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan," kata AKP Eko
Lanjut Kasat, bahkan tak sampai disitu, dari sisi ekonomi, biaya membuat SIM lewat calo lebih mahal.
"Kami tidak mentolelir keberadaan calo dalam pembuatan SIM, karena pemohon yang menggunakan jasa calo sejak awal dipastikan tidak memahami tata tertib berlalu lintas," tegas Kasat.
Maka dari itu urai Kasat, berbeda dengan pengendara yang mendapatkan SIM dengan mengurus sendiri secara langsung melalui jalur resmi.