7 ABK Terindikasi Gejala Mirip Virus Corona, Kapal dari Jepang Ditolak Masuk Kendawangan Kalbar

Kedatangan kapal tersebut ditolak lantaran 7 ABK diduga mengalami tanda dan penyakit menular dengan gejala demam, lemah, batuk dan sakit tenggorokan

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi - Kapal Tongkang Yang Yang 1538 yang berasal dari Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok, yang masih berada di tengah Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (3/2/2020) siang. Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak Stanislaus Wembly Wetik menyebutkan kapal tersebut tersandung masalah administrasi yang seharusnya melaporkan satu pekan sebelum masuk ke Kota Pontianak, untuk empat ABK warga negara RRT saat ini masih dalam proses karantina. 

KETAPANG - Kapal MT Awasan Pioneer membawa 22 Anak Buah Kapal (ABK) pergi dari perairan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Senin (3/1/2020).

Kedatangan kapal tersebut ditolak lantaran 7 ABK diduga mengalami tanda dan penyakit menular dengan gejala demam, lemah, batuk dan sakit tenggorokan.

Sesuai dengan isi surat dari Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak ke pihak agen Kapal MT Awasan Pioneer.

Saat dikonfirmasi, Petugas Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Ketapang, Yuslianto membenarkan bahwa adanya kapal dari pelabuhan Jepang yang akan ke perairan Kendawangan, namun diakuinya kapal tersebut tidak jadi masuk ke Kendawangan lantaran di alihkan ke wilayah Pontianak.

“Informasi yang kami terima Senin kemarin, kapal tersebut dialihkan ke Pontianak yang awalnya rutenye dari Jepang menuju Kendawangan,” kata Yuslianto saat diwawancarai di kantornya, Selasa (4/2/2020).

Dijelaskan Yuslianto, pengalihan tersebut lantaran sesuai dengan adanya surat pemberitahuan mengenai kondisi Anak Buah Kapal (ABK) yang terindikasi gejala yang mirip dengan corona seperti batuk, flu dan demam.

“Tapi untuk lebih jelasnya bisa hubungi KUPP Kendawangan karena tujuan kapal masuk wilayah mereka,” katanya.

Amankan Kapal Berbedera China

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan, dua kapal asing yang masuk ke perairan Kalimantan Barat (Kalbar) adalah ilegal.

Masing-masing di antaranya adalah Kapal KM Yang Yang 1538 berbendera China yang masuk pada 27 Januari dengan mengangkut 4 orang ABK.

Kemudian Kapal MT Awasan Pioneer berbendera Hong Kong dengan mengangkut 22 ABK, yang masuk ke perairan Kalbar pada 2 Februari yang hendak menuju ke Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Kapal-kapal tersebut saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh instansi terkait, apalagi saat ini virus corona yang menjadi momok bagi masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Tatang Suheryadin, saat ditemui usai rapat bersama di Kantor KSOP Pontianak mengatakan, untuk tujuan kapal Yang Yang 1538 sebenarnya tidak ke Pontianak, melainkan ke Jakarta.

"Sebenarnya tujuan kapal ini ke Jakarta, entah kenapa dibelokan ke sini. Karena tidak memiliki kelengkapan dokumen maka kami anggap kedatangan kedua kapal ini ilegal," ujarnya.

Ia menjelaskan, dua kapal tersebut itu selain dikhawatirkan membawa virus corona juga tidak dilengkapi dokumen Keimigrasian, Kepabeanan Bea Cukai dan Kesehatan, maka dapat dipastikan, kapal-kapal itu telah melanggar karena masuk tanpa izin.

"Saat ini kasus masuknya kedua kapal China beserta para awaknya sudah kami tangani bersama pihak-pihak terkait, seperti dari Polda, KKP, KSOP, Bea Cukai, Dinas Kesehatan dan kami dari Imigrasi."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved