10 Hari Beroperasi, Polres Kayong Utara Terima 568 Permohonan SIM
Sulardi menuturkan, pemohon yang tidak lulus ujian teori atau praktik masih diberi kesempatan mengulang maksimal tiga kali.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
KAYONG UTARA - Kepolisian Resor Kayong Utara menerima sebanyak 568 pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 24 Januari hingga 4 Februari 2020.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara, Iptu Sulardi mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 266 pemohon dinyatakan lulus.
Jumlah itu juga mencakup pemohon yang mengajukan perpanjangan.
"Kemudian yang tidak lulus sebanyak 302 atau 53,17 persen," kata Iptu Sulardi di Sukadana, Selasa (4/2/2020).
Sulardi menuturkan, pemohon yang tidak lulus ujian teori atau praktik masih diberi kesempatan mengulang maksimal tiga kali.
• Gelar Kegiatan Polres Sanggau Menyapa, Ini Yang Disampaikan Raymond Marcelino Masengi
Pemohon yang baru satu kali tidak lulus ujian, diperbolehkan mengulang tujuh hari setelahnya.
Sedangkan yang sudah dua kali tidak lulus, baru diperbolehkan mengulang 14 hari atau dua pekan setelahnya.
"Kalau yang sudah tiga kali tidak lulus, 30 hari kemudian atau satu bulan lagi baru bisa ngulang. Kalau sudah lebih tiga kali gagal ya harus daftar lagi dari awal," jelas Sulardi.
Adapun, syarat administrasi permohonan pembuatan SIM tidak sulit.
Pemohon hanya perlu menyiapkan salinan KTP dan Surat Keterangan Dokter.
Bagi yang mengajukan perpanjangan, wajib membawa SIM lama asli.
Sementara bagi pemohon yang akan membuat SIM A Umum, BI Umum, dan BII umum harus membawa pas foto ukuran 3x4 berawarna sebanyak 1 lembar.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: