Maling Rumah Kosong Diciduk Polsek Pontianak Timur, Gasak Drum Hingga Alat Prasmanan
YL pun hanya bisa pasrah saat diciduk anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur saat berada di rumahnya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Nekat menggasak berbagai perabotan di rumah yang sedang kosong, YL warga Kecamatan Pontianak Timur akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
YL pun hanya bisa pasrah saat diciduk anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur saat berada di rumahnya.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo melalui Kasi Humasnya Iptu Iskak Pujianto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat korban mendapat kabar dari tetangga korban, bahwa barang-barang di rumah korban telah hilang.
Saat korban mengecek rumahnya, ternyata benar bahwa barang di rumahnya banyak yang hilang.
• Tangkap Maling dengan Modus Pura-pura Bertamu, Polisi Beberkan Kronologinya
"Diduga pelaku masuk melalui jendela belakang rumah dengan cara merusak kaca jendela rumahnya," tutur Iptu Iskak kepada Tribun, Senin (3/2/2020).
Setelah dilakukan pengecekan, barang yang hilang berupa 2 buah blender, 3 buah mixer, 1 buah rice cooker, 2 buah velg motor , 2 buah ban motor, 1 buah mesin air merk panasonic, 1 buah pembakar ayam, 3 buah drum plastik, 1 set alat prasmanan, 1 buah tabung gas.
Berdasarkan laporan korban, anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan, didapati informasi bahwa YK lah yang melakukan pencurian tersebut.
"Kemudian petugas melakukan penelusuran pencarian terhadap YL yang diduga sebagai pelaku, dari informasi warga bahwa pelaku YL sedang berada di rumahnya kemudian Anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur mendatangi rumah pelaku."
"YL mengakui perbuatannya, dan hingga sampai saat ini masih kita lakukan pengembangan apakah pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama ditempat lain," tutupnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak