Kasus Pemukulan Oknum Aparat Pada 2 Warga Menjalin Berakhir Damai dan Sanksi Adat
keputusan sanksi hukuman adat nantinya akan kami terima dan dijalani dengan penuh keikhlasan.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
LANDAK - Kasus pemukulan yang dilakukan oknum aparat terhadap 2 orang warga Kecamatan Menjalin berakhir damai di Mapolsek Menjalin, Senin (2/2/2020).
Seperti diketahui, 2 orang warga yang mendapat pemukulan tersebut yaitu Marselus berasal dari Desa Tempoak, dan Mimin berasal dari Desa Nangka.
Keduanya sehari-hari bekerja sebagai sopir dan kernet truk pengangkut buah kelapa sawit.
Kegiatan mediasi yang dilaksanakan di ruang BKPM Polsek Menjalin, dihadiri oleh Kapolsek Menjalin, Pasi I Intel Yon Armed 16/Komposit, Kepala Desa Tempoak, Perwakilan Ketua DAD, Temanggung Desa Tempoak, Temanggung Desa Nangka.
Serta masing-masing perwakilan pihak keluarga korban dan perwakilan oknum tersebut.
Dalam kesempatan itu, masing-masing pihak mencari solusi terbaik dalam pemecahan masalah.
• Kapolsek: Kasus Pemukulan di SMAN 1 Menjalin Selesai Secara Musyawarah Mufakat
Sehingga akhirnya membuahkan hasil kesepakatan bersama, yaitu adanya sanksi hukuman adat "Timbang Belah Nyawa" yang dikenakan oleh pengurus adat kepada oknum aparat tersebut.
Pasi I Intel Yon Armed 16/Komposit Kapten Arm Andri PJ menerangkan, pihaknya telah meminta maaf dan menyesali serta bersedia menjalankan sanksi hukum adat yang berlaku.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum aparat tersebut kepada pihak korban.
"Kami sangat menjunjung tingggi dan menghargai adat istiadat yang berlaku, keputusan sanksi hukuman adat nantinya akan kami terima dan dijalani dengan penuh keikhlasan," ujar Kapten Andri.
• Gubernur Sutarmidji Targetkan Peningkatan PAD Kalbar Mencapai Rp 3 Triliun
"Sebagai bentuk penghormatan kepada aturan adat yang berlaku, dan itikad baik kami untuk menyelesaikan permasalahan ini. Agar tidak berkelanjutan, dan mencegah isu atau berita negatif yang menyebar hingga ke Medsos," jelasnya.

Kades Tempoak, Damianus menanggapi dengan baik upaya yang telah dilakukan oleh pihak yang melakukan pemukulan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hingga tuntas. Baik secara kekeluargaan maupun sanksi hukuman adat yang berlaku.
"Kesepakatan mediasi ini telah kita bahas sebelumnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 saat di Polsek Sungai Pinyuh. Hanya saja bukan kewenangan saya untuk memutuskan dan menentukan sanksi hukuman adat," beber Damianus.
Sehingga pada hari ini ia menyerahkan dan menghadirkan pengurus adat yaitu temanggung Desa Tempoak dan Desa Nangka.
"Untuk menyampaikan rincian-rincian hukum adat sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Damianus.