Tahan Kapal Cina

Kapal Asal Cina akan Dikenakan Denda, Tatang: ABK Segera Dideportasi

Setelah nanti urusannya selesai, baik karantina dan juga pembayaran denda, maka sesegera mungkin akan kita lakukan deportasi,

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ RIVALDI ADE MUSLIADI
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Tatang Suheryadin saat mengecek 4 ABK Yang Yang 1538 asal Cina yang berlabuh di Sungai Kapuas, Senin (3/2/2020). 

PONTIANAK - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Tatang Suheryadin menjelaskan, Kapal Yang Yang 1538 asal Cina yang masuk secara ilegal ke perairan Kalbar, merupakan kapal keruk untuk sungai, teluk dan laut. Namun oleh pemiliknya dipergunakan untuk mengangkut barang.

Dijelaskan Tatang Suheryadin, kapal tersebut tujuan awalnya ke Jakarta, namun tidak tahu mengapa bisa berbelok ke arah Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Namun, pihaknya menduga bahwa kapal tersebut akan dimutasikan untuk kepemilikan kapal, dalam hal ini akan ada transaksi jual beli. 

BREKING NEWS - Pasien di Pontianak Dimasukkan ke Ruang Isolasi, Terpapar Virus Corona?

"Tapi, kapal-kapal ini datang ke Indonesia mungkin mau bermutasi nama pemilik. Mutasi kapal dari yang tadi punya warga China menjadi kepunyaan warga Indonesia. Dan tadinya berbendera China menjadi berbendara Indonesia," jelas Tatang Suheryadin, Senin (3/2).

Dirinya juga melakukan pengecekan terhadap kapal Yang Yang 1538 yang berlabuh di sungai Kapuas.

Di dalam kapal juga terdapat 4 ABK berpaspor Cina. Keempat ABK tersebut sudah dipastikan steril dari virus corona oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak. 

Namun demikian, mereka tetap dikenakan karantina terbatas dalam arti tidak diperkenankan meninggalkan kapal dalam waktu yang telah ditentukan. Pihak KKP, kata dia, sudah menyatakan bahwa kapal beserta krunya tersebut dalam keadaan steril. 

"Seperti yang sudah kita lihat tadi, di dalam kapalnya tidak ada barang apa pun. Tetapi yang belum kita ketahui pasti tujuan kapal ini ke Pontianak untuk apa. Yang jelas kapal ini telah melanggar keimigrasian kita, makanya kita anggap kapal ini ilegal," tegas Tatang Suheryadin.

Hunian Hotel di Singkawang Full Boking Pada 7 dan 8 Februari 2020

Nantinya, lanjut Tatang, kapal tersebut akan dilaporkan ke agen pemilik kapal. Dan akan dikenakan denda sesuai ketentuan pasal 79, dengan membayar denda sebesar Rp. 50 Juta kepada pemerintah. 

"Setelah nanti urusannya selesai, baik karantina dan juga pembayaran denda, maka sesegera mungkin akan kita lakukan deportasi," pungkas Tatang Suheryadin.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved