PT Jasa Raharja Kalbar

Jasa Raharja Kalbar Salurkan Santunan Rp 35,7 Miliar Selama 2019

Aplikasi JRKu dapat dengan mudah di unduh di Google Play Store untuk android dan App Store untuk IOS.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat, Regy S. Wijaya, usai memaparkan capaian Jasa Raharja Kalbar selama 2019, di Kantornya, Pontianak, Senin (3/2/2020). 

PONTIANAK - PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat telah menyerahkan Rp 35,695 miliar santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan selama 2019 .

Adapun santunan yang telah diserahkan selama kurun waktu tersebut terdiri atas santunan meninggal dunia Rp 21,850 miliar, santunan korban luka-luka Rp 13,107 miliar, santunan korban cacat tetap Rp 706 juta, dan santunan biaya penguburan sejumlah Rp 32 juta.

Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat, Regy S. Wijaya, mengatakan bahwa besaran santunan korban kecelakaan selama 2019 mengalami penurunan sebesar 13,63 persen atau senilai Rp 5,635 miliar jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018.

"Salah satu faktor penyebab utama penurunan jumlah santunan yang diserahkan sampai saat ini jika dibandingkan tahun lalu adalah turunnya jumlah korban meninggal dunia yang mendapat santunan, yakni dari 497 menjadi 428 korban. Hal ini berdampak pada turunnya jumlah santunan meninggal dunia yang cukup signifikan yaitu Rp 5,142 miliar,” ujar Regy didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Kalbar, Amnan Ghozali, di kantornya, Senin (3/2/2020).

Kecelakaan Maut! Jasa Raharja Kalbar akan Serahkan Santunan Rp 50 Juta Rupiah

“Secara keseluruhan jumlah korban yang diserahkan santunannya juga mengalami penurunan, yakni dari 1.468 korban tahun lalu menjadi 1.370 korban", lanjut Regy S. Wijaya.

Banyaknya korban yang dijamin Jasa Raharja dapat menjadi tolok ukur tingkat ketertiban dan kesadaran masyarakat Kalbar dalam berkendara.

Berbagai sosialisasi diselenggarakan Jasa Raharja Kalbar bersama kepolisian untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat agar dapat lebih tertib dalam berkendara.

“Kami tidak hanya berhenti pada penyerahan santunan saja, tetapi kami juga melakukan berbagai upaya preventif seperti sosialisasi kepada masyarakat, penyerahan alat-alat pencegahan kecelakaan dan pemasangan iklan di berbagai media agar informasi dapat tersebar luas kepada masyarakat”, TAMBAH Regy S. Wijaya.

“Satu sisi angka tersebut merupakan prestasi karena berhasil turun cukup signifikan dari tahun lalu, tetapi angka Rp 35,695 Miliar tersebut juga bukan angka yang kecil. Dari angka tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa di Kalimantan Barat angka kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan masih cukup tinggi”, imbuh Regy S. Wijaya.

PT. Jasa Raharja (Persero) terus mengembangkan inovasinya dalam bidang teknologi. Digitalisasi keuangan (Cashless Payment) terus digencarkan oleh perusahaan baik dalam hal penyerahan santunan maupun pembayaran Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib.

Untuk saat ini penyerahan santunan sudah tidak lagi diserahkan dalam bentuk tunai melainkan ditransferkan ke rekening korban atau ahli waris korban melalui virtual account.

Pembayaran kewajiban masyarakat atas iuran wajib oleh para pengusaha otobus sebagian besar sudah dilaksanakan melalui aplikasi JRKu sehingga transaksi lebih mudah dilakukan.

“Pengusaha otobus sekarang sudah bisa membayarkan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) melalui aplikasi JRKu, sehingga lebih mudah. Bukti pembayaran juga sudah berupa e-resi yang dapat diunduh langsung di aplikasi sehingga penggunaan kertas dapat diminimalisir,” jelas Regy lebih lanjut.

KRONOLOGI Laka Maut Jalan Trans Kalimantan, Pengedara Motor Tewas Dihantam Truk Trailer

Selain fungsinya untuk membayarkan IWKBU, aplikasi JRKu juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan santunan secara online, melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum, dan memberikan informasi daerah rawan kecelakaan agar pengguna lain dapat berhati-hati apabila melalui daerah tersebut.

Besarnya sumbangan wajib (SWDKLLJ) Jasa Raharja yang harus dibayar di Kantor Bersama Samsat saat membayar pajak kendaraan bermotor juga dapat dicek melalui aplikasi ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved