Dalam Dua Hari, 341 Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik Tertangkap Kamera ETLE
Berdasarkan data yang dihimpun selama 1-2 Februari 2020 ini, tercatat bahwa pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Adapun mekanisme tilang elektronik untuk motor, tidak berbeda dengan mekanisme tilang elektronik yang berlaku pada mobil.
Pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar pelat nomor motor dan pengemudi ketika melakukan pelanggaran.
Kemudian, pada saat yang hampir bersamaan, sistem melakukan identifikasi dan registrasi nomor kendaraan di dalam basis data Polda Metro Jaya.
Jika sudah sesuai, pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang dan barang bukti sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK.
Dalam surat tersebut, tercantum pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, hingga tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Bila dalam kurun waktu yang ditentukan pelanggar tidak mengurus administrasi serta membayar denda, maka STNK akan diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik"