Diduga Sebagai Pengedar Sabu, Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi
Dua orang diamankan YD (16) dan YAP (31) yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
KETAPANG - Jajaran anggota Polsek Manis Mata berhasil meringkus YAP (31) dan YD (16) dua warga yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Senin (27/01/2020).
Satu diantara pelaku YD (16) yang masih dibawah umur ini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran saat penangkapan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram didalam tas miliknya.
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing membenarkan adanya penangkapan terhadap dua warga diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
• Sat Res Narkoba Polres Sintang Bekuk 4 Pengedar Narkoba dalam Sehari
“Penangkapan oleh pihak Polsek Manis Mata yang dilimpahkan ke kita untuk proses lebih lanjut. Dua orang diamankan YD (16) dan YAP (31) yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” kata Anggiat, Rabu (29/01).
Anggiat mengatakan saat ini untuk YD (16) sudah resmi dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka sedangkan terduga YAP (31) masih dalam proses pengembangan penyelidikan lantaran saat diamankan yang bersangkutan sedang membonceng yang tersangka YD dan barang bukti yang ditemukan berada didalam tas yang sedang dipakai oleh YD.
“Namun untuk prosesnya kita tetap ikuti prosedur UU peradilan anak dan nanti selama proses akan didampingi KPAID dan Bapas untuk bimbingan konselingnya,” jelasnya.
Tersangka YD sendiri dikatakan Anggiat dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
• VIDEO: Berikut Penuturan Arsyad, Korban Amukan Pria di Cafe Pontianak Utara
“Tersangka termasuk kategori pengedar karena barang bukti yang dimiliki diatas 5 gram, saat ini kita terus dalam untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tandasnya.
Diberi Modal
Tersangka YD (16) mengakui perbuatannya dan menyesal atas apa yang dilakukannya dan mengaku siap menerima konsekuensi hukum.
“Saya menyesal, barang itu saya beli di kota Ketapang seharga Rp 10juta,” kata YD.
YD mengaku dirinya sudah mengenal barang haram tersebut sejak usia 14 tahun, yang mana awalnya dirinya hanya sebatas sebagai pengguna narkoba hingga akhirnya ikut dalam mengedarkan narkoba.
“Saya sampai sekarang aktif menggunakan. Biasanya satu pekan beberapa kali dan sehari sebelum diamankan sempat gunakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, awalnya dirinya diberi modal dan kepercayaan oleh seseorang untuk membeli dan mengedarkan barang tersebut.
Dan keuntungan dari penjualan itu kembali dibelikan narkoba baik untuk kembal dijual maupun di konsumsi sendiri.