Wakil Menteri ATR BPN RI Dorong Pelepasan Kawasan Hutan Lindung di Kubu Raya

Surya Tjandra mengatakan program ini memang sudah menjadi perintah dan amanat presiden untuk pelaksanaaan retribusi tanah

Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/Anggita Putri
Foto saat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra bersama tim melakukan peninjauan ke lokasi Kawasan yang masuk Hutan Lindung di Desa Kuala Karang ,Kecamatan Telok Pakedai Kabupaten Kubu Raya yang , Senin (37/1/2020). 

PONTIANAK - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra melakukan peninjauan ke Desa Kuala Karang ,Kecamatan Telok Pakedai Kabupaten Kubu Raya yang , Senin (37/1/2020).

Kunker ini sebagai lanjutan dari pelepasan kawasan hutan lindung yang nantinya akan diserahkan menjadi hak milik masyarakat . Dari hasil pelepasan yang sudah disetujui ditinjau apakah benar kondisi tersebut adalah kawasan permukiman atau bukan.

Surya Tjandra mengatakan program ini memang sudah menjadi perintah dan amanat presiden untuk pelaksanaaan retribusi tanah bagi masyarskat.

"Salah satu yang menjadi tantangan buat kita karena eksekusi masih sangat lemah adalah retribusi dari bekas kawasan hutan. Jadi pelepasan kawasan khususnya untuk masyarakat yang sudah lama dan desa tua yang memang ada didalam kawasan hutan. Di desa ini salah satu yang paling konkrit sudah 100 tahun lebih sekarang dibilang hutan ini yang ingin kita cari solusinya ," jelasnya.

Yuswardi Terkejut Bangunan SMAN 2 Ketungau Tengah Masuk Hutan Lindung

Ia mengatakan pekerjaan retribusi tanah ini adalah tugas dari Kementrian ATR/BPN tapi butuh kerja sama dari KLHK.

"Jadi diajak juga Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk melihat langsung ke lapangan memastikan tidak ada salah dalam pemberian dan betul-betul keluarga yang hidup di sini dan mendapatkan hidup dari kawasan itu. Kita memastikan kita punya frekuensi yang sama," jelasnya.

Hal yang penting adalah dukungan dari Pemda jadi setelah meninjau lapangan dirinya akan audiensi dengan gubernur Kalbar dan bupati Kubu Raya untuk menjelaskan apa yang menjadi harapanan masyarakat.

"Bagaimana kami bisa membantu nantinya dan kita juga meminta bantuan dari Pemda supaya ini efektif. Karena program ini sudah tertunda 5 tahun dan sudah terlalu lama. Jadi terus kita kebut," ujarnya.

Ia mengatakan jika urusan sudah selesai mungkin kedepan akan memberikan sertifikat dari Kementrian KLHK dan ATR /BPN.

"Saat ini Daerah prioritas untuk program retribusi tanah ada 5 provinsi di Kalimantan termasuk Kalbar , lalu Jambi dan Riau dan 3 daerah konflik seperti Sumut, Lampung dan Jabar," ujarnya.

Ia mengatakan sebenarnya penyelesaian program ini sudah selesai tahun ini.Karena masalahnya pada pelepasan kawasan yang belum jelas batasnya dimana , serta masih banyak prosedurnya.

"Ini yang mau kita bereskan barangkali perlu juga perubahan regulasi supaya mempermudah dan mempercepat proses," ujarnya.

Ia mengatakan untuk Se - Indonesia ditargetkan 4.1 juta H untuk program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) sampai tahun 2024. Dirinya mengaku seharusnya program ini sudah berjalan dari 2015 lalu, akan tetapi di 2020 baru terselesaikan 0.6 persen saja.

"Harapannya apa yang menjadi hal masyarakat bisa mereka dapatkan haknya segera dan dari pemerintah wajib memberikan itu bukan mempersulit," ujarnya.

Tantangan berikutnya ia katakan pada kawasan hutan lindung. Jadi perlu edukasi pemberdayaan masyarakat untuk menjaga lingkungan. Selain itu juga ada tantangan abrasi khusus di Desa Kuala Karang dan itu tantangan yang harus diatasi. Ia melihat kalau tidak jika diserahkan tanahnya malah habis terkikis oleh abrasi.

"Kedepan potensi ekonomi juga jadi berkembang dengan ada sertifikasi ini . Ini juga merupakan pemberian hak pada masyarakat agar berkembang secara ekonomi dan ada peningkatan kesejahteraan. Disini sangat potensi ada usaha walet, tambak ikan, udang , kepinting. Namun tidak bisa bergerak cepat karena lahan tidak sah," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved