Pemkab Kubu Raya Dukung Pelepasan Kawasan Yang Ditetapkan Sebagi Hutan Lindung
Ia mengatakan dengan status hutan lindung sehingga masyrakat tidak bisa beraktivitas dan dengan adanya pelepasan
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Asisten Pemerintah dan Kesejateraan Rakyat Kabupaten Kubu Raya, Mustafa mengatakan kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN RI melalui program Tora telah melakukan pelepasan kawasan Hutan Lindung di Desa Kuala Karang, Kabupaten Kubu Raya yang telah menjadi pemukiman warga.
Namun ditetapkan sebagi hutan lindung.
Ia mengatakan dengan status hutan lindung sehingga masyrakat tidak bisa beraktivitas dan dengan adanya pelepasan ini dirinya berharap Tim ATR BPN RI maupun KLHK bisa mendorong secepatnya untuk dilakukan tata batas.
"Kita akan kerjasama dengan BPKH dan BPN dan harapan kita BPKH menyampaikan tahun ini baru tahap tata batas, tahun depan baru SK hasil tata batas. Tapi dengan penyampaian dari Wakil Menteri BPN di harapkan tahun ini sudah selesai," ujarnya usai menemai Wakil Menteri ATR/BPN RI melakukan peninjauan ke Desa Kuala Karang ,Kecamatan Telok Pakedai Kabupaten Kubu Raya yang , Senin (37/1/2020).
• Wakil Menteri ATR BPN RI Dorong Pelepasan Kawasan Hutan Lindung di Kubu Raya
Sehingga setelah itu bisa dimasukan dalam program PTSL untuk sertifikatan sehingga masyrakat bisa mendapatkan sertifikat pribadi dan punya hak milik.
"Jumlah untuk program TORA di Kubu Raya kita diajukan hampir 12 ribu hekate namun yang disetujui sekitar 6700 H diberbagai desa. satu diantaranya di Kuala Karang . Khusus Kuala Karang saja sekitar 500 hektare. Terbanyak pelepasan hutan lindung banyak di Kuala Karang ," ujarnya.
Untuk sisa pengajuan 12 ribu itu ditolak dengan berbagai pertimbangan. Berdasarkan penelitian Kementrian KLHK belum memenuhi syarat untuk dilakukan pelelasan.
"Kita sudah bersyukur dengan sudah disetujui 6700 h ini," pungkasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hutan-lindung.jpg)