Kasus Perkosaan di Sintang

Kronologi Pria Perkosa Gadis Retardasi Mental di Sintang, Modus Usir Ayam dan Bekas Noda di Ranjang

Pelaku sebenarnya menyanggugpi bertanggungjawab. Akan tetapi, keluarga tidak terima karena pelaku tidak punya pekerjaan.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rizky Zulham
NET
ILUSTRASI 

Korban dengan keterbelakangan mental (Retardasi) berinisial NYC diperkosa pelaku beberapa waktu lalu.

Namun baru dilaporkan oleh pihak keluarga setelah langkah adat tidak terselesaikan hanya karena pelaku tidak punya pekerjaan tetap.

Senin kemarin, Kepolisian Sektor Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap NCY, warga Desa Sumber Sari, Senin (27/1) kemarin.

Pelaku berisinisial ATR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Tidak ada perlawanan. Dia kooperatif,” kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, melalui Paur Subbag Humas, Ipda Baryono, Selasa (28/1).

Kejadian tindak pindana pemerkosaan terhadap NCY, terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2019 silam, sekira pukul 16.00 WIB.

Akan tetapi, oleh pihak keluarga baru melapor ke Polsek Ketungau Tengah.

“Setelah ada laporan, kita tindak lanjuti. Anggota melakukan penyelidikan, sorenya rumah tersangka didatangi dan diamankan,” ujar Baryono.

Baryono mengungkapkan, korban pemerkosaan diduga menderita keterbelakangan mental.

Korban tidak bisa diajak berkomunikasi.

Semula, persoalan ini sempat diselesaikan melalui jalur hukum adat setempat.

Pelaku menyanggupi menikahi korban.

Akan tetapi, karena pelaku tidak punya pekerjaan.

Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Ketungau Tengah.

“Jalur hukum adat tidak mendapatkan penyelesaian, kemudian keluarga korban melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Ketungau Tengah,” kata Baryono. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved