Bebby Harap Pemkot Ada Klasifikasi Wajib Pajak Kuliner di Kota Pontianak

Pemerintah Kota Pontianak Menurutnya perlu memperhatikan pelaku usaha kuliner khususnya yang baru tumbuh.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Anggota DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa 

PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa meminta Pemerintah Kota Pontianak melakukan mengklasifikasikan pajak restoran sehingga besarannya untuk pelaku usaha kuliner tidak sama.

Hal tersebut menurutnya agar tidak menjadi beban bagi pelaku usaha skala kecil.

“Pajak restoran inikan rangenya ada, antara lima persen hingga sepuluh persen, sehingga usaha-usaha kuliner di pinggir jalan jangan sampai terbebani pajak restoran ini,” ujar Bebby Nailufa.

Satarudin Minta Pemkot Tegas Terhadap Wajib Pajak Yang Abai Setorkan Pajak

Pemerintah Kota Pontianak Menurutnya perlu memperhatikan pelaku usaha kuliner khususnya yang baru tumbuh.

Omset yang didapatpun belum begitu besar dan bahkan bangunan yang digunakan untuk usaha pun masih harus menyewa sehingga jangan dibebankan pajak yang begitu besar. 

“Jangan disamaratakan semuanya terkena pajak restoran sebesar sepuluh persen, termasuk pelaku usaha kuliner di pinggir jalan,” ujar politisi perempuan Partai Golkar tersebut.

Menurut Bebby pengklasifikasian pajak restoran tersebut sebagaimana komitmen pemerintah untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner. 

“Tentunya diiringi dengan aturan terkait pajak, sehingga ada keringanan bagi pelaku UMKM,” ujar Bebby Nailufa.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved