Polres Sekadau Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu
Berdasarkan hasil Lab di BBPOM Pontianak dengan hasil dari 4 sampel, pelaku dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SEKADAU - Polres Sekadau kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (24/1/2020).
Kapolres Sekadau melalui Kasatresnarkoba IPTU Dhanie Sukmo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (21/1/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Ketika itu, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Orang tersebut diketahui berinisial Ap (47) yang merupakan warga Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau.
• 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Yang Diamankan BNN Kalbar Dikendalikan dari Dalam Penjara
Yang pada saat itu sedang berada di steher sungai asam, Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.
Berbekal informasi tersebut, pukul 16.10 WIB petugas kemudian mengamankan terduga pelaku Ap (47) yang sedang berada di TKP, menunggu penyeberangan Steher Sungai Asam.
Selanjutnya kepada terduga pelaku dilakukan pemeriksaan badan dan tas bawaannya.
Dalam pemeriksaan itu ditemukan kaos kaki berwarna putih yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket klip kecil transparan berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya seluruh barang bukti dan pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Lab di BBPOM Pontianak dengan hasil dari 4 sampel, pelaku dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
Dan di kenai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak