Kedapatan Curi Sarang Walet dan Miliki Sabu-sabu, Caleg Gagal Diamankan Polisi

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pintu belakang rumah walet sudah terbuka dan dalam keadaan rusak dan sarang burung waletnya telah habis.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Polsek Sungai Laur
Keempat pencuri sarang walet yang diamankan Anggota Polsek Sungai Laur. 

KETAPANG - Jajaran anggota Satreskeim Polres Ketapang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Laur berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di satu diantara rumah walet milik warga Dusun Tanjung Beringin, Kecamatan Sungai Laur.

Saat dikonfirmasi Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengaku keempat tersangka yang berhasil diamankan pada Rabu (22/01/2020) di Dusun Tanjung Beringin

Keempat pelaku tersebut diantaranya Wijaya alias Akiun (38) warga Kecamatan Kendawangan, Suhanadi (30) warga Kecamatan Sandai, Jarkasi (41) warga Kecamatan Delta Pawan dan Zulpaslian (40) warga Kecamatan Muara Pawan.

“Selain mengamankan keempat tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kantong sarang burung walet seberat satu kilo serta satu besi pencongkel sarang burung walet,” terang Eko, Kamis (23/01/2020).

Sempat Sembunyi ke Semak-semak, Pencuri Sarang Burung Walet di Ketapang Tertangkap

Eko menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku bermula ketika pemilik sarang burung walet mendapat informasi bahwa rumah burung walet miliknya telah dimasuki pencuri pada Selasa (21/01/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wib.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pintu belakang rumah walet sudah terbuka dan dalam keadaan rusak dan sarang burung waletnya telah habis.

“Dari situlah korban melaporkan kejadian ke anggota. Akibat kejadian korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Eko, satu diantara tersangka yakni Wijaya alias Akiun yang merupakan mantan Caleg pada Pemilu Legislatif 2019 lalu yang tidak hanya berurusan karena kasus pencurian sarang burung walet ini, tetapi juga berurusan dengan Satnarkoba Polres Ketapang.

Lantaran saat diamankan dan digeledah ditemukan satu paket serbuk putih diduga narkoba jenis sabu.

“Informasinya mantan caleg, dan untuk kasus kepemilikan diduga narkoba ditangani satnarkoba. Untuk kasus pencurian keempatnya dikenakan pasal 363."

"Saat ini keempat pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved