Sempat Sembunyi ke Semak-semak, Pencuri Sarang Burung Walet di Ketapang Tertangkap
Pelapor pun terkejut saat melihat ada seseorang yang mencoba memaksa masuk pintu sarang walet miliknya.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KETAPANG - Seorang pria berinisial EH diamankan polisi, karena diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian sarang burung walet pada Jumat (13/12/2019) malam.
Pelaku ditangkap setelah dipergoki oleh pemilik sarang walet di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardiyanto melalui melalui Paur Subbag Humas, IPDA Matalip membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya telah mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian.
• Curi Sarang Burung Walet di Kendawangan, Dua Pria Diringkus Polisi
"Pelapor sekaligus pemilik sarang burung walet atas nama Hari Purwanto warga yang tinggal di Jalan Sutan Syahril Rt 028 Rw 010 Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang," jelas Matalip Minggu (15/12).
Kejadian bermula pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 Wib saat pelapor selaku pemilik sarang burung walet hendak tidur.
Pelapor mendengar alat masak panci yang diikat pelapor dengan benang dan langsung dihubungkan ke pintu sarang walet terjatuh.
Sehingga pelapor mengajak ibu pelapor untuk mengecek sarang walet miliknya.
Pelapor pun terkejut saat melihat ada seseorang yang mencoba memaksa masuk pintu sarang walet miliknya.
"Pelapor langsung berteriak meminta tolong dan didengar tetangga sekitar, mendengar suara teriakan pelapor."
"Pelaku langsung kabur bersembunyi di semak-semak tak jauh dari sarang walet sehingga saat dicari warga, pelaku tertangkap sedang bersembunyi," tambah Matalip.
Setelah tertangkap, warga segera menghubungi pihak kepolisian.
Tak lama berselang, Unit Piket Reskrim Polres Ketapang mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku yang diketahui seorang warga yang tinggal di Kelurahan Sukaharja, berikut barang bukti.
Dari tangan pelaku diamankan berupa satu buah senter kepala warna hitam, benang dengan panjang sekitar lima meter dan satu buah panci yang berisi kaleng dan sendok.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Rutan Mapolres Ketapang, Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana Junto Pasal 363 KUH Pidana tentang dugaan tindak pidana percobaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandas Matalip. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak