Ibu dan Anak Diamankan Polisi Karena Jual Sabu, Satu Orang Masih Buron

Ibu dan anak masing-masing berinisial AH (44) dan RS (22) ditangkap. Sementara si bapak KI masih buron.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ POLRES SINGKAWANG
Polres Singkawang mengamankan Ah dan Ras yang diduga menjual Narkoba jenis sabu di dalam rumah terduga pelaku di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Sabtu (18/1/2020). 

SINGKAWANG - Polres Singkawang mengamankan satu keluarga yang diduga menjual Narkoba jenis sabu di dalam rumah terduga pelaku di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Sabtu (18/1/2020).

Ibu dan anak masing-masing berinisial AH (44) dan RS (22) ditangkap. Sementara si bapak KI masih buron.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Robert Damanik menerangkan pada Jumat  17 Januari 2020, Kasat Resnarkoba Polres Singkawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa KI beserta anak istrinya sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di rumahnya.

VIDEO: 6 Bulan Bertugas di Papua, 100 Personel Brimob Kalbar Kembali Utuh

"Mendapat informasi dilakukanlah sejumlah penyelidikan. Setelah didapat informasi yang akurat, pada Sabtu 18  Januari 2020 sekira pukul 15.00 Wib, anggota Satresnarkoba dipimpin Kasatresnarkoba melakukan penangkapan KI," kata Robert Damanik, Kamis (23/1/2020).

Saat petugas kepolisian datang ke rumah, KI sedang keluar rumah.

Petugas kemudian mengamankan AH istri KI yang sedang berada di ruang tengah dan mengamankan anaknya RS yang sedang tidur di dalam kamarnya.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 13 paket di dalam kantong plastik klip berisi di duga Narkotika jenis sabu di dalam kamar tidur AH serta lima paket didalam kantong plastik klip diduga Narkotika jenis sabu di dalam kamar tidur yang ditempati RS.

"AH dan RS beserta barang bukti di bawa ke Polres Singkawang untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Robert Damanik.

Barang bukti yang diamankan 13 paket di dalam kantong plastik klip di duga berisi Narkotika jenis sabu.

Satu bola lampu warna putih. Satu buah HandPhone Merk NOKIA warna Hitam No Imei 359726060515662.

Uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp 1,2 juta. 

Lima paket di dalam kantong plastik klip di duga berisi Narkotika jenis sabu. Enam lembar kantong plastik klip ukuran 3x5 cm.

Satu buah sendok plastik yang ujungnya lancip warna putih. Satu tas kain warna Kuning list warna Hitam dan satu buah HandPhone Merk OPPO warna Hitam No Imei 864877032872075.

"Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1)  atau 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukas Robert Damanik.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved