Daftar Sertifikasi Halal LPPOM MUI Tak Sulit, Berikut Syarat-syaratnya!

Dapat diinformasikan, untuk persyaratan pengajuan sertifikasi halal LPPOM MUI.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MIA MONICA
Penyerahan sertifikat halal oleh Direktur LPPOM MUI Kalbar, Agus Wibowo kepada salah satu pelaku UKM 

Lalu untuk jenis usaha Catering/Rumah Makan/ Restoran /Cafe melampirkan fotocopy layak sehat dari Dinas Kesehatan Setempat.

Adapun alur proses sertifikasi halal yang harus dilalui, sebagai berikut:

Pertama, pelaku usaha menyiapkan pesiapan pengajuan sertifikasi halal, serta mengisi formulir pengajuan sertifikasi halal.

Dan sudah terlengkapi maka formulir tersebut dikembalikan kepada petugad LPPOM MUI.

Kemudian, pelaku usaha melakukan akad biaya, dan setelah itu pihak LPPOM MUI akan mengecek dan melakukan rapat sidang kelayakan usaha anda.

Setelah semua proses dilakukan, dan pelaku usaha sudah mendapatkan sertifikat halal, maka sertifikat itu berlaku selama 2 Tahun.

Untuk informasi lebih lanjut anda bisa datang ke kantor LPPOM MUI provinsi Kalbar di JL. D. A. Hadi Komplek Masjid Raya Mujahidin Lantai 1 kota Pontianak.

Atau menghubungi kontak LPPOM MUI Kalbar, sebagai berikut:

Telfon : 0858-4548-8208

Whatsapp : 0821-5463-7971

Facebook : Lppom Mui Kalimantan Barat.

Instagram : lppommui_kalbar

Dr. M. Agus Wibowo, M. Si.
Direktur LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved