Balita Korban Cabul
5 Fakta Kasus Pencabulan di Sambas, Modus Berkilah Tak Tahu Korban Menangis Hingga 15 Tahun Penjara
Ia katakan, tidak ada keinginan untuk berbuat yang tidak terpuji tersebut kepada korban
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rihard Nelson Silaban
"Setelah itu tersangka R yang juga merupakan menantu dari pemilik rumah datang untuk mengambil dan menggendong korban,".
"Namun saat itu korban dalam kondisi menangis dan langsung dibawanya ke arah ruang tamu," ungkapnya.
Pada saat digendong tersebut, R melancarkan aksinya terhadap korban.
"Pada saat itu pelapor sempat bertanya kepada R mengapa anaknya terus menerus menangis,".
"Kemudian R menjawab tidak tahu, sambil tertawa dan melepaskan korban ke lantai," tuturnya.
• Tersangka Pencabulan Tak Ditahan, Polres Singkawang Beberkan Hal Ini
3. Ibu Korban Membawa Anaknya Periksa ke Dokter
Ibu korban melihat ada luka lecet pada anaknya.
Beberapa hari kemudian tepatnya Kamis (9/1) dibawa ke Puskemas Galing untuk mendapatkan pemeriksaan.
"Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari dokter, maka keluarga merundingkan untuk dibuat laporan ke Polres Sambas," ungkapnya.
4. R Terancam 15 Tahun Penjara
R ditangkap dan didakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di sampaikan oleh Kasat, kasus menimpa korban adalah perbuatan melanggar hukum.
Menurutnya, pelaku akan dikenakan hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
• VIDEO: Masih Berkeliaran, Rosita Desak Polres Singkawang Tahan Tersangka Pencabulan
5. R Mengaku Khilaf dan Berdalih Tidak Sadar
R (22) memberikan keterangan mengapa dia sampai tega mencabuli anak di bawah umur, Selasa (21/1/2020).