Terima Kedatangan Rombongan LSM Mempawah Berani, Wakil Ketua DPRD Mempawah Ungkap Hal Ini
Wakil ketua DPRD Mempawah Darwis ada beberapa hal yang tidak dipahami LSM Mempawah Berani pada kasus APBD Mempawah.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
MEMPAWAH - Ratusan orang mengatas namakan LSM Mempawah Berani mendatangi kantor DPRD Mempawah untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, Selasa (21/1/2020).
Kehadiran mereka sempat disambut oleh pihak DPRD Mempawah di halaman kantor DPRD Mempawah.
Namun ketika Ketua LSM Mempawah Berani, Maman Suratman melakukan orasi, terjadi keributan.
Kemudian dilakukan audiensi di dalam ruangan rapat DPRD Mempawah yang diikuti anggota DPRD Mempawah dan 4 orang perwakilan dari LSM Mempawah Berani.
"Kami datang kesini hanya ingin menyampaikan aspirasi agar antara legislatif dan eksekutif terjadi Sinergitas yang baik," ujar Maman Suratman.
• Buka Musda MABM Mempawah, Ini Pesan Bupati Erlina
Kemudian tuntutan lain yang disampaikan oleh Maman melalui surat pemberitahuan aksi unjuk rasa antara lain, menuntut penjelasan dari anggota DPRD kabupaten mempawah yang dinilai menghambat pembahasan APBD. Selesai beraudiensi ia mengaku telah mendapat jawaban dari pihak legislatif.
"Kita sudah menyampaikan aspirasi dan mendengarkan langsung jawaban atau alasannya dari anggota dewan. Selanjutnya kami akan mengadakan rapat internal LSM kembali untuk mengambil kesimpulan dan selanjutnya beraudiensi ke pihak eksekutif," tuturnya.
Wakil ketua DPRD Mempawah, Darwis ada beberapa hal yang tidak dipahami LSM Mempawah Berani pada kasus APBD Mempawah.
"Bahkan data yang disampaikan oleh mereka juga tidak falid sehingga terjadi kesalahpahaman dalam permasalahan ini. Seperti terkait peraturan gubernu, sementara dewan sendiri tidak pernah mendapatkannya," kata Darwis.
Darwis juga menyayangkan justru hanya dewan dan kejaksaan negeri Mempawah yang akan didemo. harusnya juga menurut dia bupati Mempawah harus ditanyakan oleh pihak LSM terlebih perkada adalah haknya Bupati.
"Terkait Perkada ini ada sekitar 16 orang anggota dewan secara pribadi sudah menyampaikan kepada pimpinan dewan untuk menggunakan hak interpelasi yaitu hak bertanya kepada bupati Mempawah terkait keluarnya perkada. Kemudian jika masyarakat atau LSM merasa dirugikan dengan adanya perkada ini harusnya juga bisa melakukan gugatan di peradilan tata usaha negara atau PTUN, karena DPRD tidak bisa membatalkan Perkada," pungkasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: