Muda Mahendrawan Minta SKPD Kubu Raya Tepati Kontrak Kerja 2020

Sehingga jika kinerja baik dan serapan anggaran juga dapat berjalan optimal, tidak menumpuk di triwulan ke empat

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SEPTI DWISABRINA
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat proses penandatangan kontrak kerja bersama SKPD Kubu Raya di Gedung Konferensi Untan, Selasa (21/1/2020) 

KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menekankan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kubu Raya menepati kontrak kerja yang telah disepakati.

"Inikan kontrak, ada hak dan kewajiban. Walaupun sifatnya kontrak, akan tetap di evaluasi setiap triwulannya. Evaluasi ini tidak dilakukan secara pertahun," ujar Muda Mahendrawan, Selasa (21/1/2020).

Setiap program yang dicanangkan SKPD berkaitan dengan anggaran, bahkan meliputi program-program yang tidak berjalan ataupun terhambat juga akan menjadi
atensi Pemerintah Kubu Raya. "Kita pasti akan lakukan evaluasi," tambah Muda Mahendrawan.

Hadiri Rakor Linsek Liong 2020, Ini Pesan Wabup Hairiah

Muda Mahendrawan  juga menyoroti kelemahan sistem monitoring anggaran di Kubu Raya yang harus  diperbaiki dan diperkuat.

Muda Mahendrawan menegaskan agar masing-masing SKPD harus tertib dalam menggunakan alokasi anggaran dalam triwulan

"Ini penting, karena bisa memaksimalkan kerja-kerja kita ke depan, agar hasilnya dapat memberikan dampak nyata," imbuh Muda Mahendrawan.

Muda Mahendrawan juga menjelaskan masing-masing SKPD di Kubu Raya semuanya sudah tercantum di dalam kontrak kerja.

"Sektor yang paling besar ada di infrastruktur. Harus kita akui infrastruktur adalah hal mendasar, mengingat wilayah kita sangat luas. Seperti jembatan, jalan dan sebagainya," beber Muda Mahendrawan lagi.

Hindari Pencairan Anggaran

Pemkab Kubu Raya menggelar penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Kepala Daerah (SKPD) tahun 2020 sekaligus penandatangan kontrak kerja APBD di Gedung Konferensi Untan, Selasa (21/1/2020).

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menyatakan Pemkab Kubu Raya berfokus pada penyerahan DPA yang didalamnya terkait alokasi anggaran per triwulan.

Sehingga ditekankan agar menghindari pencairan anggaran di triwulan ke empat.

Menurut Muda Mahendrawan, ketika kinerja dan serapan anggaran baik tentunya akan meminimalisir adanya resiko ketika menjalankan berbagai program.

Dua Regulasi Lewajiban Perusahaan Terhadap Lahan Konservasi, Ini Perda dan Pergub-nya

"Sehingga jika kinerja baik dan serapan anggaran juga dapat berjalan optimal, tidak menumpuk di triwulan ke empat. Tentunya semua ini menjadi kontrak kerja dan kontrak kinerja masing-masing SKPD di Kubu Raya," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa (21/1/2020).

Orang nomor satu di Kubu Raya itu mengatakan, dengan penyerahan DPA dan kontrak kerja ini tidak hanya melibatkan kepala instansi, namun kepala bidang juga turut hadir sebagai pemegang program.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved