Bhabinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu Rangkul Pengurus Adat Selesaikan Kasus KDRT

Ipda Zulianto juga menuturkan, selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga Desa binaannya.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ALFON PARDOSI
Penyelesaian kasus KDRT di Mapolsek Mempawah Hulu 

LANDAK - Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto beserta Bhabinkamtibmas Brigpol Hamdan dan Pengurus Adat Kecamatan Mempawah Hulu Melaksanakan mediasi permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  di ruang Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu, Senin (20/1/2020) siang.

Brigadir Hamdan selaku Bhabinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu menceritakan, kasus KDRT tersebut dilaporkan oleh MR terhadap suaminya yakni JN, Rabu (15/1/2020) kemarin.

Dimana diduga, peristiwa KDRT tersebut terjadi lantaran sang istri cemburu terhadap suami.

Karena tidak terima dituding berselingkuh, akhirnya JN melakukan KDRT tersebut terhadap MR.

Istri Korban KDRT Suami di Mempawah Hulu, Cemburu Berujung di Kantor Polisi

"Sedangkan keterangan dari istrinya, JN tersebut telah beberapa kali melakukan hal yang serupa terhadapnya. Sehingga MR berharap setelah perkara ini dilaporkan di kepolisan, dapat menimbulkan efek jera bagi suaminya tersebut," terang Hamdan.

Dalam proses mediasi, akhirnya mendapatkan kesepakatan, yang mana permasalahan tersebut diselesaikan secara adat dan kekeluargaan. Pihak terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya kepada istri.

Selain itu siap dikenakan sangsi adat oleh pemangku adat di Desa tersebut. Kedua belah pihak pun menandatangi isi dari surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh kedua pihak keluarga.

Kapolsek Mempawah Hulu, Ipda Zulianto dan Brigpol Hamdan memberikan pesan kepada pihak terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu ia juga berpesan, jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena kekerasan dalam rumah tangga termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

Dalam Rangka Pengamanan Imlek dan Cap Go Meh, Kapolres Gelar Tatap Muka dengan Tokoh Masyarakat

Ipda Zulianto juga menuturkan, selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga Desa binaannya.

Bhabinkamtibmas juga memiliki tugas sebagai Problem Solving atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan di Desa tempatnya bertugas.

"Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas sebagai problem solving, karena itu tindakan yang berhasil dilakukan oleh Brigpol Hamdan ini patut dicontoh dan diapresiasi," ungkapnya (alf).

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved