Istri Korban KDRT Suami di Mempawah Hulu, Cemburu Berujung di Kantor Polisi

ElP pada saat itu pulang mencari sayur di hutan, tiba-tiba datang suaminya dan langsung memukul dan mencekik leher korban.

TRIBUNPONTIANAK/ALFON PARDOSI
Seorang istri melaporkan KDRT yang dilakukan suami di Mapolsek Mempawah Hulu 

Istri Korban KDRT Suami di Mempawah Hulu, Cemburu Berujung di Kantor Polisi

LANDAK - Kepolisian Sektor Mempawah Hulu melalui SPKT menerima laporan pengaduan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Selasa (15/10/2019) malam.

Pelapor atau korban yakni ElP, tercatat sebagai warga Dusun Tapakng, Desa Amawakng.

Dengan pelaku yang dilaporkan adalah JGS yang merupakan suami korban.

Kejadian KDRT tersebut terjadi di rumah korban pada pukul 17.00 WIB, ElP pada saat itu pulang mencari sayur di hutan, tiba-tiba datang suaminya dan langsung memukul dan mencekik leher korban.

Baca: Sekda Kalbar : Stop KDRT dan Hapus TPPO di Kalbar

Baca: Warga Singkawang di Tiongkok Kerap Alami KDRT Meski Hamil Muda, Disekap di Hutan, Kini Ingin Pulang

Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian belakang kepala, dan sakit pada leher.

Diketahui oleh korban, motif kejadian KDRT lantaran sang suami cemburu.

"Karena saya pergi ke hutan mencari sayur dengan tetangga tanpa mengajaknya (suami)," ucap ELP.

JGS sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Polsek Mempawah Hulu, lantaran cemburu dengan istrinya, yang dituduhnya selingkuh dengan orang.

Laporan pengaduan yang pertama sekitar bulan September pun telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui mediasi.

Yakni oleh Polsek Mempawah Hulu yang melibatkan pengurus adat, aparat Desa Amawakng, dan pelaku telah menanda tangani surat pernyataan.

Namun hal itu tidak membuat efek jera buat pelaku JGS untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Jaga Polsek Mempawah Hulu Bripka Riduan didampingi anggota Reskrim yang pada saat itu menerima laporan dan memberikan arahan pada pelapor

"Kami akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi," katanya.

Selain itu juga, menyarankan kepada ELP untuk memeriksakan pelaku (Suami) ke Rumah Sakit Jiwa, dikarenakan prilaku suaminya pada saat kasus yang pertama sangat beda layaknya orang pada umumnya.

Dari cerita yang disampaikan pelaku pada unit Reskrim pada bulan September lalu, bahwa dirinya sepulang dari kerja di daerah Ambawang sering mendapatkan bisikan-bisikan dan berhalusinasi. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved