HELMY Yahya Dipecat dari Dirut TVRI Karena 5 Hal, Termasuk Liga Inggris | Roy Suryo Ikut Komentar

Sebelum ini, Helmy Yahya ternyata juga sempat dikabarkan dipecat sebagai Dirut TVRI pada awal Desember 2019.

Editor: Ishak
Istimewa via Instagram @nikeardillaofficial
Foto saat Helmy Yahya menjabat Direktur Utama LPP TVRI. 

HELMY Yahya dan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik TVRI tengah terlibat perseteruan dan polemik

Helmy Yahya yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama TVRI, dinonkatifkan oleh Dewas LPP TVRI.

Keputan yang kemudian 'disambut' oleh para karyawan TVRI dengan sebuah perlawanan.

Antara lain dalam bentuk penyegelan ruangan Dewan Pengawas LPP TVRI.

Imbasnya, TVRI kemudianmenjadi satu di antara trending topic di twitter, Jumat 17 Januari 2020 lalu. 

Surat pemecatan terhadap Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI tertuang pada surat berkop TVRI tanggal 16 Januari 2020.

SK tersebut pun bahkan beredar melalui grup-grup WhatsApp (WA). 

Dukungan Tantowi Yahya kepada Helmy Yahya, Dubes RI untuk Wellington : Youll Never Walk Alone

Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri yang diajukan Helmy Yahya melalui surat bertanggal 17 Desember 2019 tidak diterima Dewan Pengawas.

Ada lima pertimbangan yang membuat pembelaan itu tidak bisa diterima. 

Satu di antaranya adalah terkait pembelian hak siar Liga Primer Inggris yang mana Dewan Pengawas merasa tak mendapatkan penjelasan terkait besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk hak siar tersebut.

Berikut lima alasan di balik keputusan penonaktifan Helmy Yahya dari jabatan Utama TVRI: 

Mantan Dirut TVRI Helmy Yahya Beberkan Kronologi Pemecatannya, Mantan Host Uang Kaget Nilai Janggal

Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.

  1. Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.
  2. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.
  3. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  4. Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Undangan Jumpa Pers

Sebelumnya di media beredar undangan keterangan pers yang akan disampaikan oleh Helmy Yahya seusai beredarnya surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin.

Surat pemberhentian Helmy berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatannya.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved