DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU RI, Diganti I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ?
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU.
Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pergantian komisioner KPU Wahyu Setiawan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam Pasal 37 ayat 4 disebutkan penggantian antar waktu anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan.

Pada butir a pasal tersebut diatur, anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Arief Budiman mengatakan pihaknya menyerahkan kepada Presiden Jokowi untuk pelantikan komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," kata Arief sebelumnya.
Sebelumnya Raka Sandi merupakan Ketua KPU Provinsi Bali dan saat ini menjabat sebagai anggota Bawaslu di wilayah yang sama. (tribun network/dan/coz)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicopot dari Jabatan Komisioner KPU, Posisi Wahyu Kemungkinan Digantikan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
(*)