Terkait Pemecatan Alexius Akim saat Caleg DPR RI, Ini Kata Karolin
Untuk tingkat DPD PDI Perjuangan, ungkap Bupati Landak ini, hanya melaksanakan keputusan dan intruksi dari DPP.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalbar, Karolin Margret Natasa mengungkapkan jika terkait pemecatan Alexius Akim saat menjadi Caleg DPR RI merupakan kewenangan ditingkat DPP.
Mantan Anggota DPR RI ini pun menilai, baiknya mengenai perihal tersebut langsung diklarifikasi kepada pengurus DPP.
• Alexius Akim Dorong Kader Muda PSI Kalbar Maju Pilkada
"Pemecatan beliau adalah keputusan DPP Partai, tentu baiknya diklarifikasi oleh DPP," kata Karolin, Senin (13/1/2020).
Untuk tingkat DPD PDI Perjuangan, ungkap Bupati Landak ini, hanya melaksanakan keputusan dan intruksi dari DPP.
"Kami di DPD hanya melaksanakan keputusan dan instruksi dari pusat," kata Karolin.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak