Jumlah Utang Pasien Umum di RSUD Sekadau Hingga Rp 800 Juta
Hal ini dikarenakan banyak pasien yang tidak membayar biaya pengobatan dengan alasan kurang mampu.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SEKADAU - RSUD Sekadau sampaikan berbagai kesulitan yang dialami selama ini pada sidak yang dilaksanakan Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (13/1/2020) siang.
Dalam kesempatan itu Direktur RSUD Dr. Ketut menyampaikan beberapa kesulitan yang dialami pihak RSUD Sekadau dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat
Dr Ketut menyebut pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan yang maksimal.
Sementara untuk kendala yang dihadapi pihak RSUD Sekadau, selain kekurangan tenaga kerja,pihak Rumah Sakit juga kewalahan dengan pemeliharaan fasilitas seperti pasokan listrik dan air.
• VIDEO: DPRD Sekadau Gelar Sidak ke RSUD Sekadau
"Tapi sudah diantisipasi dengan adanya penampungan besar kita sudah ada dua di depan. Sementara untuk listrik saat ini genset sedang rusak, tapi sekarang lagi dalam proses perbaikan," kata Dr. Ketut
Tak hanya itu, permasalahan bagi pasien penggunaan BPJS juga sering kali terjadi.
Dimana ketika ada warga yang berobat menggunakan BPJS, namun pada akhirnya tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS lantaran berbagai syarat yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
Tak ayal warga yang BPJS nya ditolak harus membayar dan seringkali hal ini menjadi pemicu ketidakpuasan pasien dalam menerima pelayanan
Tak hanya permasalahan teknis, pihak RSUD Sekadau juga dihadapkan pada besarnya jumlah hutang pasien, dimana banyak pasien yang memaksa pulang meski tidak melunasi biaya pengobatan.
Pada kesempatan itu Kabag Keuangan RSUD Sekadau Diah menuturkan jumlah nominal hutang pasien umum dan BPJS kesehatan di RSUD Sekadau.
Diketahui untuk hutang pasien umum saja kepada pihak RSUD Sekadau sejak 2012-2019 sudah mencapai lebih dari Rp 800 juta rupiah, tepatnya Rp. 821,550,636 rupiah
Hal ini dikarenakan banyak pasien yang tidak membayar biaya pengobatan dengan alasan kurang mampu.
Bahkan ada pula pasien yang telah membuat surat perjanjian namun ketika sudah pulang, tidak mau membayar biaya pengobatan.
"Ada pasien yang memang menengah ke bawah itu datang untuk membayar, tetapi jika dipersentasekan hanya sekitar nol sekian persen."
"Sedangkan pasien menengah ke atas itu jarang sekali ada yang mau datang kembali untuk membayar hutangnya," paparnya Kabag Keuangan Diah.
Tidak hanya itu, hutang pasien pengguna BPJS kesehatan di RSUD Sekadau, hingga saat ini baru di bayar hingga bulan Agustus.
Sedangkan Agustus dan susulanya masih sekitar Rp. 636,028,840 juta rupiah yang harus dibayarkan oleh BPJS kesehatan
Sementara untuk hutang BPJS kesehatan bulan September hingga Desember sedang dikerjakan.
Direktur RSUD Sekadau Dr Ketut juga menyampaikan, seiring dengan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
Nominal yang bisa klaim oleh pihak Rumah Sakit tidaklah ikut naik. Sehingga fasilitas yang diberikan bagi pengguna BPJS tetap sama seperti sebelumnya.
Diketahui RSUD Sekadau merupakan rumah sakit bertipe C.
Dengan jumlah tempat tidur pasien yang sebelumnya 120, kemudian bertambah menjadi 130 lebih sejalan dengan penambahan ruangan.
Untuk ruang perawatan terdiri dari 3 kelas yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Dan belum memiliki ruang VIP.
"Sebelumnya pemerintah daerah ingin sekali punya ruang VIP supaya jika ada yang memerlukannya tidak perlu ke luar Sekadau, semoga dapat segera terealisasikan," ungkapnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak