Jumlah Utang Pasien Umum di RSUD Sekadau Hingga Rp 800 Juta

Hal ini dikarenakan banyak pasien yang tidak membayar biaya pengobatan dengan alasan kurang mampu.

TRIBUNPONTIANAK/Marpina Sindika Wulandari
Suasana pertemuan antara Komisi III DPRD Sekadau dan pihak RSUD Sekadau usai sidak pada hari Senin (13/1/2020). 

Tidak hanya itu, hutang pasien pengguna BPJS kesehatan di RSUD Sekadau, hingga saat ini baru di bayar hingga bulan Agustus.

Sedangkan Agustus dan susulanya masih sekitar Rp. 636,028,840 juta rupiah yang harus dibayarkan oleh BPJS kesehatan

Sementara untuk hutang BPJS kesehatan bulan September hingga Desember sedang dikerjakan.

Direktur RSUD Sekadau Dr Ketut juga menyampaikan, seiring dengan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Nominal yang bisa klaim oleh pihak Rumah Sakit tidaklah ikut naik. Sehingga fasilitas yang diberikan bagi pengguna BPJS tetap sama seperti sebelumnya.

Diketahui RSUD Sekadau merupakan rumah sakit bertipe C.

Dengan jumlah tempat tidur pasien yang sebelumnya 120, kemudian bertambah menjadi 130 lebih sejalan dengan penambahan ruangan.

Untuk ruang perawatan terdiri dari 3 kelas yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Dan belum memiliki ruang VIP.

"Sebelumnya pemerintah daerah ingin sekali punya ruang VIP supaya jika ada yang memerlukannya tidak perlu ke luar Sekadau, semoga dapat segera terealisasikan," ungkapnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved