Anies Baswedan Digugat Korban Banjir DKI Jakarta hingga Rp 42 Miliar
Alvon mengatakan, dengan adanya gugatan itu, diharapkan Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Ketujuh kelurahan itu adalah Kelurahan Makasar, Kelurahan Pinang Ranti, Halim Perdanakusuma, Kampung Melayu, Rorotan, Rawa Buaya, dan Manggarai Selatan.
• PERBANDINGAN Konsep Ahok Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan untuk Atasi Banjir Jakarta
Banjir tak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga jalan-jalan protokol.
Sejumlah transportasi umum mulai dari transjakarta, KRL, hingga penerbangan di bandara Halim Perdanakusuma juga terpaksa dibatalkan akibat rendaman banjir.
Banjir juga menyebabkan pemadaman listrik oleh PLN. PLN Distribusi Jakarta Raya memadamkan listrik di 724 wilayah Jakarta yang mengalami banjir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "243 Korban Banjir Jakarta Gugat Gubernur Anies Ganti Rugi Rp 42 Miliar"
Penulis : Cynthia Lova | Editor : Sandro Gatra