Sri Mulyani Selamatkan Uang Negara dari PT TPN Milik Tommy Soeharto Anak Mantan Presiden Soeharto

Melalui putusan tersebut pula, menurut Tio, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati usai memberikan Orasi ilmiah saat menghadiri Dies Natalis ke-59 Universitas Tanjungpura (Untan) di Auditorium Untan, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (11/5/2018) pagi. Pada kesempatan ini Untan menyerahkan penghargaan Untan Royal Award kepada putera puteri terbaik bangsa yang memiliki perhatian dibidang pendidikan, yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Penjabat Gubernur Kalbar, Dodi Riyadmadji. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

Melalui putusan tersebut pula, menurut Tio, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani jadi memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.

Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.

Selain itu, terdapat pula 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Untuk menghadapi kasus tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut. (Sosok.Id/*)

Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Tak Mau Tahu Sosok Lawannya Adalah Anak Mantan Presiden, Sri Mulyani Nekat Sita Uang Senilai Rp 1,2 Triliun Demi Negara

(*)

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved