Petahana Terancam Pidana dan Diskualifikasi jika Bandel Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Serentak 2020

Bawaslu mengingatkan bahwa seluruh kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020 dilarang melakukan mutasi para pejabat.

(SERAMBI/M ANSHAR)
Petahana Terancam Pidana dan Diskualifikasi jika Bandel Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Serentak 2020 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan bahwa seluruh kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020 dilarang melakukan mutasi para pejabat.

Aturan itu terhitung mulai 8 Januari 2020 atau enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon).

Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menjelaskan, aturan tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada Pasal 71 Ayat 2.

Pasal 71 menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

KPK OTT Komisioner Wahyu Setiawan, Ketua KPU Pastikan Ini Perihal Pilkada Serentak 2020

POPULER - Pasangan H Baiduri-Agus Mulyana di Pilkada Kapuas Hulu, Wujud Koalisi Solid Golkar-PPP

"Jadi batas akhir petahana melakukan mutasi harusnya maksimal pada 7 Januari kemarin. Setelah tanggal itu dan seterusnya mereka dilarang melakukan penggantian jabatan karena bisa bermuatan politis," kata Arief di Semarang, Kamis (9/1/2020).

Maka dari itu, pihaknya mengingatkan kepada kepala daerah agar jangan menggunakan kekuasaan, program, dan kegiatan di lapangan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon.

Karena jika kedapatan melanggar aturan tersebut, maka sanksinya bisa didiskualifikasi dari pilkada.

"Itu kan sesuai Pasal 71 ayat 5, yang melanggar bisa dibatalkan pencalonannya oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Arief.

Selain itu, lanjut Arief, hukuman lainnya yaitu terkena sanksi pidana selama sebulan dan paling lama enam bulan atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta.

Kaget OTT KPK, Ini Catatan Penilaian Ketua KPU Atas Wahyu Setiawan Selama Jadi Komisioner KPU

Datangi Gedung KPK, Ketua KPU Ungkap Kondisi Pemeriksaan Wahyu Setiawan & Perihal Bantuan Hukum

Sanksi ini termuat dalam Pasal 190 UU Pilkada.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menambahkan, jika terdapat kekosongan jabatan, petahana dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt).

"Bisa menunjuk Plt. tapi harus dipastikan dulu kalau pejabat sebelumnya benar-benar sudah habis masa kerjanya dan kosong jabatannya. Kalau harus dilakukan mutasi harus persetujuan dari Mendagri," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jelang Pilkada 2020, Petahana Dilarang Mutasi Pejabat, Ada Sanksi yang Menunggu

Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved