OTT KPK Terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan Seret Kader PDI-P, Djarot: Kami Tak Intervensi
DPP PDI-P mempersilakan KPK melakukan proses hukum terhadap caleg PDI-P dari dapil Sumatera Selatan I, Harun Masiku.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI-P di Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (9/1/2020), terkait penyelidikan dalam penangkapan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.
Namun, PDI-P menuding KPK tak punya bukti yang kuat untuk menggeledah kantor partai poltik pemenang pemilu tersebut.
Mengenai kadernya yang diduga terkait dalam penangkapan terhadap Wahyu, DPP PDI-P mempersilakan KPK melakukan proses hukum terhadap caleg PDI-P dari dapil Sumatera Selatan I, Harun Masiku.
Hingga saat ini DPP PDI-P masih belum mendapat kabar terkait keterlibatan anggota staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berinisial D dan S dengan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu.
• Bebas Utang & Punya Kas Hampir Rp 5 Miliar, Ini Harta Kekayaan Wahyu Setiawan yang Terjerat OTT KPK
• KPK OTT Komisioner Wahyu Setiawan, Ketua KPU Pastikan Ini Perihal Pilkada Serentak 2020
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, DPP PDI-P tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terkait proses OTT Harun Masiku yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.
”Kami tidak akan melakukan intervensi, siapa pun yang bersalah akan diberikan sanksi tegas. Oknum-oknum ini tidak mewakili partai karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan individu,” katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2019).
Djarot mengatakan, kasus yang menimpa Harun diduga terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap caleg PDI-P, Nazarudin Kiemas, yang meninggal pada Maret 2019.
Meski telah meninggal, Nazarudin mendapar suara terbanyak pada pileg 2019.
Setelah itu, posisinya diisi oleh caleg PDI-P lain, Rizky Aprilia, yang kemudian dilantik menjadi anggota Komisi IV DPR. Kasus suap yang dilakukan oleh Harun diduga untuk menggeser Rizky dari posisinya di Komisi IV DPR.
”Kalau PAW, mekanismenya selalu diadakan rapat di DPP PDI-P, lalu ada bentuk-bentuk penugasan khusus. Kami selalu mengikuti prosedur yang ada dan kami tidak akan melanggar proses itu,” ujarnya.
Sementara itu, terkait keterlibatan dua anggota staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berinisial D dan S dalam kasus OTT ini, Djarot masih belum mendapat informasi terkait hal itu. Ia pun mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK di ruangan Hasto tidak sesuai dengan prosedur.
”Informasinya, penggeledahan di ruangan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Selain itu, tidak memenuhi prosedur karena tidak ada surat izin penggeledahan,” katanya.
Djarot mengatakan, kasus OTT ini juga tidak akan mengganggu pelaksanaan rakernas PDI-P yang akan berlangsung pada 10-12 Januari 2020 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Ia akan mempersilakan penegak hukum mengurai kasus ini dan meminta agar KPU segera membenahi sistem.
”Harus ada pembenahan sistem agar KPU bisa siap menghadapi pilkada 2020. KPU pun juga perlu melakukan introspeksi diri,” ujarnya.
• Kaget OTT KPK, Ini Catatan Penilaian Ketua KPU Atas Wahyu Setiawan Selama Jadi Komisioner KPU
• Wahyu Setiawan Terjerat OTT KPK, Ketua KPU: Siang, Pak Wahyu, Staf dan Humas Hendak ke Belitung
Secara terpisah, Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kabar penggeledahan kantor DPP PDI-P. Ia beralasan sedang tak berada di kantor dan perlu mengecek kebenaran kabar itu.