Buka Lakatpuan Pengisian Aplikasi SMK Online, Ini Paparan Wakapolres Sekadau
Setiap anggota Polri wajib mengisi SMK Online, mulai dari pangkat Bhayangkara Dua Polisi hingga Komisaris Jenderal Polisi.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
SEKADAU- Wakapolres Sekadau, Kompol Florentus Situngkir buka kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan (Lakatpuan) Sistem Manajemen Kinerja (SMK) secara online di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Kamis (9/1/2020)
Peserta pelatihan SMK Online merupakan para operator dari setiap satuan kerja di Polres Sekadau beserta Polsek jajaran.
Wakapolres Sekadau Kompol Florentus Situngkir, menjelaskan, SMK online wajib diisi karena berkaitan dengan hak personel.
• Polres Sekadau Lakukan Berbagai Upaya Antisipasi Bencana Alam
Seperti kenaikan pangkat atau saat akan mengikuti pendidikan kejuruan dan lanjutan.
"Tolong rekan-rekan agar mengikuti pelatihan ini dengan baik. Perhatikan tata cara serta petunjuk pengisian dan penilaian dalam aplikasi SMK Online," tegas Wakapolres.
Para peserta pun diminta memperhatikan dengan benar bagaimana prosedur penilaian yang akan berlangsung serta ketentuan yang berlaku.
Karena pengisian SMK Online tersebut akan dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun.
Sementara itu anggota Bag Sumda Polres Sekadau Brigadir Raka Efrendi selaku pemateri dalam pelatihan memaparkan tata cara pengisian SMK Online.
"Aplikasi SMK Online bisa diakses melalui website www.smk.polri.go.id, kemudian untuk memudahkan juga bisa diunduh aplikasinya menggunakan smartphone berbasis Android," paparnya.
• Sujiwo: Layanan Publik Berbasis Aplikasi Online dapat Cegah Pungli
Setiap anggota Polri wajib mengisi SMK Online, mulai dari pangkat Bhayangkara Dua Polisi hingga Komisaris Jenderal Polisi.
SMK Online yang merupakan penilaian kinerja dari setiap anggota Polri, juga menentukan apakah anggota tersebut memenuhi persyaratan dalam kenaikan pangkat.
Diharapkan para operator agar mensosialisasikan kembali kepada masing-masing anggota di setiap satker, sehingga SMK online dapat terisi dengan benar.
"Penilaian ini, nantinya akan terintegritas dengan Polda dan Mabes Polri pada saat penginputan pengisian penilaian. Makanya setiap personel wajib mengikuti petunjuk pengisian aplikasi SMK Online," jelas Brigadir Raka.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak