BIODATA Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI, Mantan Anggota KPU Jawa Tengah yang Tertangkap OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1/2020).

Editor: Jimmi Abraham
(KOMPAS.com/Devina Halim)
BIODATA Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI, Mantan Anggota KPU Jawa Tengah yang Tertangkap OTT KPK 

3. Perjalanan karier

Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Wahyu Setiawan mengawali karier di KPU setelah terpilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara pada 2003-2008.

Ia kembali bergabung di KPU Kabupaten Banjarnegara pada periode selanjutnya yaitu 2008-2013 dengan jabatan ketua.

Dari KPU Kabupaten Banjarnegara, Wahyu Setiawan 'loncat' ke KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2013-2018 sebagai anggota.

Puncaknya, Wahyu Setiawan terpilih sebagai komisioner KPU untuk periode 2017-2022.

Di KPU pusat, Wahyu Setiawan berada di Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu dan Pengembangan SDM.

4. Punya harta Rp 12 miliar

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Dalam Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN), Wahyu Setiawan memiliki harta senilai Rp 12.812.000.000.

Wahyu Setiawan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2019.

Wahyu Setiawan memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan yang berada di Banjarnegara dengan nilai Rp 3.350.000.000.

Kesemua tanah milik Wahyu Setiawan merupakan warisan.

Selain tanah, Wahyu Setiawan masih memiliki tiga mobil dan tiga motor dengan nilai Rp 1.025.000.000.

Aset Wahyu Setiawan lainnya adalah harta bergerak lainnya Rp 715 juta; kas dan setara kas Rp 4.980.000.000; serta harta lainnya Rp 2.742.000.000.

Wahyu Setiawan tidak memiliki sepeser utang pun.

5. Pernah singgung soal koruptor dilarang nyaleg

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved