Batas Waktu Pindah Kelas Bagi Peserta BPJS, Supaya Mudah dan Bisa Langsung Turun 2 Kelas
Untuk meringankan biaya, pemerintah menyarankan peserta untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS yang lebih murah.
Pasca pemerintah resmi menaikkan iuran JKN BPJS untuk peserta mandiri kelas I, kelas II, dan kelas III per 1 Januari 2020.
Memunculkan keinginan masyarakat untuk berpindah kelas sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing.
Untuk meringankan biaya, pemerintah menyarankan peserta untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS yang lebih murah.
Kenaikan iuran ini sendiri dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, penyesuaian iuran JKN-KIS per bulan bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Lantas, bagaimana cara turun kelas bagi peserta mandiri?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggalakkan program BPJS Perubahan Kelas Tidak Sulit (Praktis).
• 558 Peserta BPJS di Sanggau Ajukan Turun Kelas, Abdul Rahim: Yang Penting Pelayanan harus Prima
"Mengenai proses turun kelas, BPJS Kesehatan membuat program Praktis yang berlaku untuk peserta yang terdaftar sebelum 1 Januari 2020," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/1/2020).
Iqbal juga menyampaikan bahwa program BPJS Praktis ini telah diberlakukan sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.
Adapun ketentuan untuk pindah kelas, yakni:
- Tanpa syarat minimal sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun.
- Tanpa persyaratan khusus.
- Dapat dilakukan dalam kondisi non aktif/menunggak, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
- Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.
- Perawatan pada kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misal dari kelas 1 ke kelas 3.
- Kesempatan untuk perubahan/penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019-30 April 2020.