Breaking News

Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

POPULER - Korban & Simbiosis Mutualisme, Argumen JPU vs Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Suap Gidot

Pembacaan tuntutan berlangsung saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa (7/1).

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot. Selasa (7/1/2020) Tribun Pontianak Ferryanto.   

PONTIANAK - Empat terdakwa kasus dugaan suap kepada Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Pembacaan tuntutan berlangsung saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa (7/1).

Keempat terdakwa yakni Pandus, Bun Xi Fat, Rodi, dan Ateng. Empat dakwaan untuk masing-masing terdakwa, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergiliran.

Keempat Terdakwa dituntut atas dasar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Luki Dwi Nugroho, menerangkan bahwa dalam proses penuntutan pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek.

Kuasa Hukum Gidot Angkat Suara Terkait Sidang Pihak Swasta di Pengadilan Tipikor

"Ini proses penuntutan kita lakukan stelah proses pembuktian perkara, dan proses pembuktian perkaranya sudah kita lakukan pada minggu-minggu sebelumnya. Pada kesempatan hari ini kita mendapatkan kesempatan membacakan tuntutan oleh majelis hakim," ujarnya, di sela persidangan.

"Kita juga melihat tuntunan ini melalui pertimbangan dari berbagai aspek, kita juga melihat bagaimana modus perbuatan pidana dari keempat terdakwa ini, apakah dia dalam memberikan keterangan di persidangan itu kooperatif atau berbelit-belit," tambahnya.

Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan bahwa tuntutan pihaknya terhadap para terdakwa dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.

"Tuntutan 2 tahun menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan," ungkapnya, usai sidang.

Ia menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang membuat pihaknya menuntut para terdakwa dengan hukuman tersebut.

Di antaranya para terdakwa bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan serta menyampaikan fakta-fakta persidangan.

Dirinya pun tidak mempermasalahkan bilamana pihak penasihat hukum terdakwa menilai tuntutan dari JPU tidak sesuai serta menganggap kliennya sebagai korban.

"Ya silakan saja pihak penasihat hukum memiliki pandangan seperti itu, karena kan itu sudut pandang dari terdakwa. Kalau dari kami, mereka sebagai pelaku, karena dengan sengaja," paparnya.

JPU Luki Dwi Nugroho menimpali bahwa pihak terdakwa memang menggiring perkara ini tidak diarahkan dalam konteks suap.

"Tetapi seakan-akan ini perkara pemerasan, tetapi kan kita membuktikan lain, karena unsur-unsur suapnya itu sendiri, itu semua sudah bisa kita buktikan," katanya.

Luki menyebut dalam perkara ini pihak penyuap dan penerima suap memang saling membutuhkan.

"Jadi memang, konteksnya tahu sama tahu, butuh sama butuh, kalau dalam istilah biologi ada simbiosis mutualisme," katanya.

"Aleksius membutuhkan uang untuk kepentingan anggaran yang bakal disetorkan ke bupati. Sementara dari pihak kontraktor punya kepentingan untuk mendapatkan proyek, dengan mendapatkan proyek, nantikan ada keuntungan yang diharapkan dia peroleh," jelasnya.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Pandus, Zakarias, menyatakan bahwa pihaknya menilai tuntutan tersebut tidak tepat dan tidak logis. Ia menekankan bahwa kliennya merupakan korban pada kasus ini.

"Kita akan melakukan pembelaan pada tahap pledoi, kita akan tetap meminta kepada majelis hakim bahwa terdakwa untuk di bebaskan, karena intinya terdakwa inikan korban penipuan, bukan kasus gratifikasi," ujarnya.

Zakarias menyampaikan dalam kasus ini, kliennya tidak memiliki niat untuk menyerahkan uang, namun dimintai uang.

"Beda halnya dengan kasus OTT yang lain, perkara yang saya tangani ini agak unik dan beda, di mana si terdakwanya dimintai sama pejabat sejumlah uang," katanya.

"Lain halnya sama OTT yang lain, mereka kan berusaha mendekati pejabat untuk menyerahkan uang, jadi pendapat kita yang penting kita minta bebaskan lah," papar Zakarias.

Pihaknya pun akan berupaya untuk mencari dalil-dalil, teori serta fakta hukum yang menguatkan bahwa kliennya merupakan korban.

"Suap inikan orang yang ingin menyerahkan untuk mendapatkan sesuatu. (Tapi) Ini kan tidak punya niat, yang punya niat pejabatnya, menjanjikan sesuatu yang tidak ada," ujarnya.

"Beda halnya kalau barang itu ada. Kalau barang itu ada, juga inisiatifnya ini kan dari pejabat, ini kan sama sekali tidak ada objeknya, sesuatu yang dijanjikan pejabat ini tidak ada, nol, nihil," jelas Zakarias.

Kuasa Hukum Suryadman Gidot, Muhammad Burhanuddin SH MH, mengaku tidak memonitor persidangan empat orang pihak swasta pada kasus suap yang menyangkut kliennya.

"Secara khusus, kami selaku lawyer tidak pernah datang langsung atau pun mengutus orang  untuk datang memantau sidang para terdakwa pemberi suap dimaksud," katanya, Selasa (07/01).

Ia pun meyakini jika pada persidangan terbuka tersebut akan menyajikan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Kami percaya bahwa persidangan terbuka itu akan menyajikan fakta-fakta tentang apa yang sebenarnya terjadi, tentang apakah mereka pernah berhubungan langsung dengan klien kami terkait atas peristiwa hukum yang disidangkan tersebut atau tidak," paparnya.

Terkait kepentingan pembelaan Suryadman Gidot di persidangan, lanjut Burhan, pihaknya bersandar kepada proses penyidikan dan fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan Suryadman Gidot nantinya.

"Tentu kami akan bersandar pada proses penyidikan dan fakta yang akan terungkap pada persidangan Pak Gidot nantinya," jelasnya.

"Atas tuntutan kepada terdakwa dimaksud ya kami serahkan kepada proses persidangan yang sedang berlangsung, kami yakin terdakwa juga punya hak untuk membela dirinya dan juga menyatakan setuju atau tidak setuju atas tuntutannya itu," timpal Burhan. (fer/dho)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved