Dinas PUTR Beri Sanksi Denda Tiga Perusahaan Yang Tidak Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu

Menurut Arif, pihaknya tinggal menghitung besaran denda sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ FILE
Arif Lukman diwawancarai awak media 

KETAPANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang telah memberi sanksi denda terhadap tiga perusahaan pemenang lelang proyek fisik yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu di kontrak yang telah ditetapkan.

Ketiga perusahaan tersebut diantaranya PT Marga Mulya selaku pelaksana proyek Jalan Pelang-Batu Tajam, PT Rantau Kapuas selaku pelaksana proyek Jalan Lamboi-Tanjung-Pasir Mayang serta CV Torina selaku pelaksana proyek Jalan Kelampai-Jembatan Kelampai.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek-proyek tersebut, Arif Lukman menegaskan ketiga perusahaan itu diberikan sanksi denda lantaran tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang tertera di kontrak kerja.

PUPR Akan Putus Kontrak Hingga Blacklist Kontraktor Yang Kerja Tak Beres

Bahkan dikatakannya, dari ketiga perusahaan penerima denda, saat ini masih ada yang dalam proses pengerjaan dan belum selesai sehingga dendanya masih terus berjalan.

“PT Marga Mulya selaku pelaksana pelang-batu tajam sampai sekarang masih dalam proses pengerjaan sehingga dendanya masih berjalan dan belum kami hitung sejauh berapa total besaran dendanya,” ungkap Arif Lukman, Rabu (8/1/2020).

Menurut Arif, pihaknya tinggal menghitung besaran denda sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk PT Rantau Kapuas selaku pelaksana Jalan Lamboi-Tanjung-Pasir Mayang sudah selesai pengerjaannya dan total denda yang diberikan sebesar Rp 180 juta. Sedangkan CV Torina selaku pelaksana Jalan Kelampai-Jembatan Kelampai dendanya lebih kecil karena progresnya pada akhir kontrak sudah mencapai 93% sehinggga yang dikenakan denda 7% dari yang belum selesai,” kata Arif Lukman.

Selain itu Arif Lukman menambahkan, ketiga perusahaan itu pada tahun 2020 ini, masih diperbolehkan mengikuti lelang.

Karena mengacu ke Perpres yang mana ketiga pelaksana masih mau melanjutkan pekerjaan.

Terkecuali dikatakan Arif, ketiga pelaksana tidak mau melanjutkan kontraknya sehingga sanksinya selain denda juga disertai blacklist.

Pemkab Punya Hak Blacklist

Anggota DPRD Ketapang, yang juga merupakan Ketua Komisi IV bidang pembangunan, Achmad Soleh menilai tidak maksimalnya serapan anggaran tahun 2019 lantaran satu diantara penyebabnya para pemenang lelang yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ada.

“Kedepan kita minta pihak terkait lebih teliti dalam melihat track record perusahaan dan yang tahun ini dinilai gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak tahun depan kita minta jangan diikut sertakan lagi biar ada efek jera,” tegas  Achmad Soleh,  saat dimintai tanggapan, Rabu (8/1/2020).

Soleh menilai, Pemerintah Daerah juga memiliki hak untuk tidak menerima perusahaan yang dianggap gagal menyelesaikan pekerjaan, namun menurutnya, semua kembali ke pihak terkait baik LPSE ataupun SKPD terkait.

“Pemda punya hak untuk memblacklist perusahaan yang dinilai tidak sanggup, apalagi saya melihat banyak perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan,” tegasnya.

Terkait, adanya pekerjaan yang belum selesai ia mengingatkan agar instansi terkait untuk tidak berani-berani melakukan pencairan 100% lantaran ada konsekuensi hukum yang akan diterima.

“Kalau ada yang berani kita akan panggil PPK proyek tersebut,” tandasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved