Iuran BPJS Mulai Naik, Ada Pelayanan 'Super Praktis' Bagi yang Ingin Turun Kelas Mudah dan Cepat
Rata-rata peserta melakukan penurunan ke kelas III atau disesuaikan dengan kemampuannya untuk membayar iuran bpjs setiap bulannya.
PONTIANAK - Imbas dari kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen per 1 Januari 2020, ratusan peserta ajukan penurunan kelas.
Rata-rata peserta melakukan penurunan ke kelas III atau disesuaikan dengan kemampuannya untuk membayar iuran bpjs setiap bulannya.
Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:
Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
Kelas II dari rp 51.000 menjadi Rp 110.000
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
Kantor BPJS Cabang Kota Pontianak memberikan pelayanan khusus bagi peserta yang berniat untuk turun kelas.
Kepala BPJS Kesehatan kc Kota Pontianak, Juliantomo menyampaikan bahwa, dalam masa transisi kenaikan iuran BPJS kesehatan, memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin turun kelas.
"Khusus mulai dari tanggal 2 kemaren hingga 31 Januari 2020, ini kita ada namanya masa transisi penyeusaian iuran ini kita ada kemudahan-kemudahan, yang kita sebut Super Praktis," ungkap Juliantomo saat ditemui, pada Senin (6/1/2020).
Program 'Super Praktis' ini adalah singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit secara cepat, yang berlaku khusus pada bulan Januari yakni, mulai dari tanggal 2 Januari 2020 hingga 31 Januari 2020.
Lanjutnya Juliantomo menjelaskan, program kemudahan ini diberikan untuk peserta yang ingin melakukan perpindahan kelas, dengan bisa langsung berubah, dan tidak harus menunggu tanggal 1 bulan berikutnya.
"Misalnya peserta datangnya pada Januari 2020, maka pada hari itupun perubahan kelas akan langsung berubah, dan langsung membayar sesuai kelas yang telah dirubah," katanya.
Namun, dalam program ini peserta yang ingin merubah kelas harus tidak mempunyai tunggakan iuran.
Apabila peserta masih memiiki tunggakan, maka harus membayar atau melunasinya terlebih dahulu, sebelum merubah kelas kepesertaannya.
"Kalau peserta masih ada tunggakan iuran, maka ia wajib melunasinya dulu. Tapi yang januari ini dia langsung berubah iurannya," terangnya.
Kepala BPJS Kesehatan kc Kota Pontianak, Juliantomo menerangkan pengajuan penurunan kelas ini terjadi sejak November hingga 3 Januari 2020 terdapat 800 peserta yang memilih untuk turun kelas, dengan rata-rata perhari bisa mecapai 20 peserta.
"Perpindahan kelas ini cukup lumayan banyak ya, dari November kemarin sampai dengan tanggal 3 Januari 2020 kemarin total dari rekapan kita ada sekitar 800an peserta untuk turun kelas, dengan rata-rata perhari bisa mencapai 20 peserta," ungkap Juliantomo saat ditemui, pada Senin (6/1/2020).
Namun dari angka tersebut, Juliantomo mengatakan bahwa, jumlah tersebut adalah jumlah peserta yang datang langsung ke kantor, bukan yang turun kelas melalui aplikasi.
"Karena ada kemudahan juga kan, penurunan kelas itu bisa melalui aplikasi online dari rumah. Dan berhubung datanya yang dari online itu langsung ke server pusat, jadi datanya khusus, kitapun belum mendapatkan datanya,"
"Berarti kalo dengan data itu (peserta melalui aplikasi online), bisa dipastikan jumlahnya pasti bisa diatas 800an," katanya.
Lanjutnya dari jumlah tersebut pun, Juliantomo mengungkapkan, peserta yang turun kelas rata-rata menjadi turun ke kelas III.
Kemudian dikatakan Juliantomo juga, peserta memang bisa memilih untuk melakukan penurunan kelas, hingga turun dua tingkat dari kelas keperawatannya yang lama.
Sehingga hal ini bisa menyesuaikan kemampuan peserta dalam membayar iuran.
"Kalau untuk dimasyarakat alhamdulillah mungkin yang merasa keberatan cukup dengan turun kelas saja jadinya. Hingga bisa dari kelas I ke kelas III dan kelas II bisa ke kelas III," terangnya.