Hermansyah: Dalam Kasus Suap Gidot Tidak Ada Korban
Pasalnya, bisa saja orang berpendapat bahwa putusan 2 tahun itu tidak mencerminkan rasa keadilan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Suasana persidangan 4 orang dari pihak swasta kasus suap bupati Bengkayang di pengadilan negeri Tipikor Pontianak. Selasa (7/1/2020).
"Misalnya begini, anda menerima suapnya, tapi dia bilang tidak ada. Tapi putusan dari pengadilan membuktikan bahwa tersangka penyuap telah terbukti," jelas Hermansyah lagi.
Sehingga, tidak susah dan mempermudah pembuktian untuk Gidotnya.
Gidot, pada satu sisi sulit mau berdalih dan menghindar lagi karena penyuap telah terbukti secara hukum melakukan tindakan suap.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak