Hermansyah: Dalam Kasus Suap Gidot Tidak Ada Korban

Pasalnya, bisa saja orang berpendapat bahwa putusan 2 tahun itu tidak mencerminkan rasa keadilan.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Suasana persidangan 4 orang dari pihak swasta kasus suap bupati Bengkayang di pengadilan negeri Tipikor Pontianak. Selasa (7/1/2020). 

"Misalnya begini, anda menerima suapnya, tapi dia bilang tidak ada. Tapi putusan dari pengadilan membuktikan bahwa tersangka  penyuap telah terbukti," jelas Hermansyah lagi.

Sehingga, tidak susah dan mempermudah pembuktian untuk Gidotnya.

Gidot, pada satu sisi sulit mau berdalih dan menghindar lagi karena penyuap telah terbukti secara hukum melakukan tindakan suap.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved