Ingin Ubah Nama di KTP? Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Pastikan nama di KK (Kartu Keluarga) anda sudah benar dan sesuai dengan berkas lainnya seperti ijazah maupun akta lahir.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Hallo, maaf sebelumnya saya ingin bertanya, apakah bisa merubah data Nama yang ada di KTP di Capil kota Pontianak? Jika bisa, mohon informasinya apa saja syarat yang harus saya lengkapi.
Terima kasih.
08125396xxxx
Hallo juga, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
• Begini Cara Mengurus KTP-el yang Hilang
Diinformasikan, jika ingin merubah nama yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk), pertama harus merubah KK terlebih dahulu.
Pastikan nama di KK (Kartu Keluarga) anda sudah benar dan sesuai dengan berkas lainnya seperti ijazah maupun akta lahir.
Lalu untuk prosedur merubah data di KTP, harap dilengkapi persyaratannya, sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan perubahan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.
2. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
3. Melampirkan Fotokopi Akta Kelahiran
4. Melampirkan Fotokopi Ijazah terakhir
5. Serta membawa KTP yang salah data.
Setelah persyaratan tersebut telah dilengkapi, langsung saja membawa persyaratan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Pontianak, untuk dilakukannya proses lebih lanjut.
Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih.
Dini Eka Wahyuni, SSTP, MT
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kota Pontianak.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bagikan-e-ktp_20180515_123001.jpg)