Ingin Ubah Nama di KTP? Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Pastikan nama di KK (Kartu Keluarga) anda sudah benar dan sesuai dengan berkas lainnya seperti ijazah maupun akta lahir.

Tayang:
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya membagikan KTP el di rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (15/5/2018). Warga yang sudah melakukan perekaman KTP el pada program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan di rumah Radangk pada tanggal 7-9 Mei 2018 lalu bisa mengambil KTP el pada tanggal 15-16 Mei 2018. Bagi penduduk Kota Pontianak, pembagian dikoordinir Disdukcapil Kota Pontianak, diambil di setiap kantor Kecamatan sesuai domisili, kemudian untuk Kabupaten Kubu Raya pembagian dikoordinir Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya di Rumah Radakng, Selain penduduk Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pembagian KTP-el dikoordinir Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Jalan Achmad Sood, Pontianak (samping RS Bhayangkara). Pengambilan KTP el berlangsung sejak 15-16 Mei dimulai pukul 08.00-17.00 WIB. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

PONTIANAK - Hallo, maaf sebelumnya saya ingin bertanya, apakah bisa merubah data Nama yang ada di KTP di Capil kota Pontianak? Jika bisa, mohon informasinya apa saja syarat yang harus saya lengkapi.

Terima kasih.

08125396xxxx

Hallo juga, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Begini Cara Mengurus KTP-el yang Hilang

Diinformasikan, jika ingin merubah nama yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk), pertama harus merubah KK terlebih dahulu.

Pastikan nama di KK (Kartu Keluarga) anda sudah benar dan sesuai dengan berkas lainnya seperti ijazah maupun akta lahir.

Lalu untuk prosedur merubah data di KTP, harap dilengkapi persyaratannya, sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan perubahan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.

2. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga

3. Melampirkan Fotokopi Akta Kelahiran

4. Melampirkan Fotokopi Ijazah terakhir

5. Serta membawa KTP yang salah data.

Setelah persyaratan tersebut telah dilengkapi, langsung saja membawa persyaratan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Pontianak, untuk dilakukannya proses lebih lanjut.

Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih.

Dini Eka Wahyuni, SSTP, MT
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kota Pontianak.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved