CATAT 3 Tips Jitu Kredit Rumah 2020

Tapi perlu diingat, risikonya waktu tempuh perjalanan yang lebih lama, misalnya 1,5-3 jam yang dimana juga memakan biaya dalam transportasi.

Editor: Marlen Sitinjak
DOK. TRIBUNPONTIANAK
Nasabah BNI saat menandatangani proses Akad Kredit Massal KPR Sejahtera BNI-FLPP di BNI Pontianak, Jalan Tanjung Pura nomor 1, Rabu (24/4/2019). CATAT 3 Tips Jitu Kredit Rumah 2020. 

JAKARTA - Tahun 2020 bagi kamu yang berencana akan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tampaknya akan sedikit mengalami kesulitan sebab Pemerintah berencana menghapus skema Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Meski Anda tidak bisa mendapatkan fasilitas potongan bunga, harusnya hal itu tak dapat menghalangi orang untuk mempunyai rumah.

Menurut Perencana Keuangan Safir Senduk, memang kenaikan bunga kredit akan mempengaruhi ketertarikan orang mengambil KPR.

Namun menurutnya secara psikologis orang akan tetap menggunakan KPR jika keinginan awalnya membeli rumah.

September 2019, Kementerian PUPR Salurkan KPR FLPP Rp 5,57 triliun

Untuk itu bagi kamu yang masih bertekad membeli rumah pada tahun 2020 berikut ini tips ambil KPR:

1. Segala Jenis Keuangan Harus Siap

Hal utama dalam mengambil KPR tentu tak lepas dari persiapan keuangan yang matang.

Selain mempersiapkan Down Payment (DP), dan mampu membayar angsuran, jejak kredit Anda dan pekerjaan juga menjadi penting.

"Kita siap nga dengan penghasilan, kemudian apakah pekerjaan kita yakin bisa mendapatkan KPR," ucap Safir.

Biasanya bank akan memberikan KPR bukan pada banyak jumlah tabungan yang dimiliki, namun kepada orang yang bekerja tetap, memiliki track record kredit yang baik dan berpenghasilan stabil.

2. KPR Bank Atau Pengembang

Safir mengatakan jika memang belum memiliki track record kredit dan belum berpenghasilan tetap maka mengajukan KPR ke bank mungkin akan sia-sia.

Namun pengajuan KPR kepada pihak pengembang sangat memungkinkan Anda untuk mendapatkan fasilitas KPR meski tak memenuhi syarat bank.

Meski demikian Safir memperingatkan bahwa KPR dari pengembang biasa memiliki jangka waktu yang lebih cepat dari 5 hingga 10 tahun, berbeda dengan bank yang bisa mencapai 20 tahun.

3. Lokasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved