Pilkada 2020, Maria Goreti Raker dengan KPU dan Bawaslu Kalbar
Pilkada langsung di 7 kabupaten, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang, Sekadau, Melawi, Sintang, Sambas dan Bengkayang.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Ia menjelaskan, menurut data KPU, jumlah korban jiwa Pemilu yang lalu, KPPS 24 orang, PPK 2 orang, PPS 5 orang dan linmas 3 orang. Sementara yang mengalami sakit pasca pencoblosan ada 166 orang.
Hal lain yang menjadi kesulitan KPU juga adalah menverifikasi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pengalaman yang lalu, KPU mengalami kesulitan mendata calon pemilih yang menjadi warga binaan Lapas karena kebanyakan mereka tidak memiliki identitas atau identitas yang disamarkan atau nama alias.
Oleh karena itu, perlu koordinaasi antara Dukcapil, Lapas dan Kepolisian.
Juga perlu pendataan KTP berkelanjutan oleh Dukcapil setempat agar warga binaan dapat memberikan hak pilihnya.
Di akhir paparannya, Ketua KPU Kalbar menggarisbawahi hal terkait surat dukungan pengurus pusat parpol pengusung kepada calon kepala daerah yang diberikan pada menit-menit terakhir – last minute dari waktu yang ditentukan.
“Harapan KPU, perlunya para peserta calon untuk berkoordinasi dengan partai politik. Perlunya waktu bukan 14 hari tetapi lebih, mengingat volume kerja dan geografi daerah berkaitan dengan proses verifikasi pendukung calon perseorangan yang sangat banyak dan sebaran luas, sementara tenaga penyelenggara sedikit,” demikian Ramdan.
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah mengkritisi tugas strategi Bawaslu dalam pengawasan, pencegahan pelanggaran pemilu, seluruh tahapan mulai dari pemutahiran data pemilih, proses pencalonan, vertifikasi faktual calon perseorangan, mesti berjalan sinergis dengan KPU.
Berkaitan dengan sanksi pelanggaran politik, Bawaslu memberikan saran untuk lebih memperjelas mengenai tim kampanye dan orang-orang yang terlibat dalam praktik politik uang.
Karena misalnya, kalau praktek politik uang itu tidak dilakukan oleh subjek peserta pemilu dan tim kampanye, tidak dapat dijerat dengan pidana hukum positif.
Oleh karena itu, Bawaslu berharap agar orang-orang yang melakukan politik uang yang “menggunakan orang lain” bukan tim seperti yang sudah didaftarkan oleh calon peserta pemilu, juga mestinya dapat dijerat pidana.
“Saya memohon kepada Senator Maria Goreti juga bisa mendorong Komite 1 DPD RI untuk mensosialisasikan penerapan sanksi berdasarakan kearifan lokal. Kalbar memiliki instrumen itu, yaitu dengan menggunakan adat setempat."
"Tujuaannya, agar calon peserta Pemilu memiliki rasa malu kalau pihaknya melakukan politik uang. Jadi intensi pertama adalah mendorong pertama-tama pada sanksi administratif bukan dibawa kepada sanksi pidana,” papar Ruhermasyah.
Lebih lanjut Ruhermansyah menjelaskan, persyaratan pengawas ad hoc terasa sangat memberatkan adalah surat keterangan kesehatan rohani, karena tidak setiap kabupaten ada rumah sakit yang ada psikiaternya.
Pada kesempatan rapat kerja ini, Ruhermansyah juga mengampanyekan slogan: “Bawaslu Kalbar Unggul, Bawaslu Kalbar Diperhitungkan”.