SDN 45 Tatai Ketungau Tengah Dirusak Orang Tak Dikenal, Begini Kondisinya
Inilah keadaan kantor SDN 45 Tatai, Ketungau Tengah yang dirusak oleh orang yang tidak punya rasa kemanusiaan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
SINTANG - Kantor SDN 45 Tatai, Kecamatan Ketungau Tengah dikabarkan dirusak orang tak dikenal, Minggu (29/12/2019) pagi. Belum diketahui apa motif orang yang merusak fasilitas SDN 45 Tatai tersebut.
“Inilah keadaan kantor SDN 45 Tatai, Ketungau Tengah yang dirusak oleh orang yang tidak punya rasa kemanusiaan,” tulis akun Facebook Okta Ketungau.
Dari sejumlah foto yang diunggah oleh Okta, kantor SDN 45 Tatai berantakan. Buku pelajaran hingga meja dan kursi terserak di lantai.
• Kecelakaan Maut di Jalan Raya Sosok-Kembayan, Tokoh Pemuda Harap Segera Perbaiki Jalan Rusak
Tak hanya itu, sejumlah kursi plastik juga turut dirusak.
“Berharap aparat penegak hukum bisa memproses secara adil, karena (pelaku) sudah merusak fasilitas negara,” harap Okta.
Diduga Orang Alami Gangguan Jiwa
Menurut keterangan Kapolsek Ketungau Tengah, Iptu Raharja perusak fasilitas SDN 45 Tatai dilakukan oleh Orang dengan Gangguang Jiwa (ODGJ).
“Ada warga gangguan jiwa, masuk ke sekolah. Ndak tahu masalahnya apa, langsung acak-acak acak buku di sekolah,” kata Iptu Raharja, Minggu (29/12/2019).

Kejadian perusakan fasilitas SDN 45 Tatai terjadi pada Sabtu (28/12) sekira pukul 22.00 WIB.
Perusak yang diduga mengalami gangguan jiwa bernama Edi Sucipto, pria berusia 30 tahun.
“Laporan kita terima dari komite sekolah. Kepsek sudah kita panggil, tapi yang bersangkutan masih belum datang,” kata Kapolsek.
• Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Hadiri Misa Syukur Pelantikan Kades Bokak Sebumbun
Menurut informasi awal yang diterima Kapolsek, Edi Sucipto sudah lama mengidap gangguan jiwa. “Dia pernah membakar pakaian, KTP bahkan genset milik keluarganya,”ungkap Iptu Raharja,
Terduga pelaku perusakan fasilitas SDN 45 Tatai belum diamankan. Polsek masih menunggu Kepsek dan pihak desa memberikan keterangan.
Selain itu, jika memang benar terduga pelaku menderita gangguan jiwa, maka harus dites kejiwaanya baru bisa menentukan langkah hukumnya.
“Kalau terbukti benar menderita gangguan jiwa, pelaku tidak bisa diproses hukum. Tapi kalau sehat, bisa diproses. Untuk sementara terduga pelaku belum diamankan,” ujar Raharja.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak