Bupati Sambas Keluarkan Surat Edaran Jelang Tahun Baru, Berikut Isinya

Tidak hanya itu, ia juga meminta agar malam tahun baru bisa dirayakan bersama dengan keluarga di rumah.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Humpro
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili 

SAMBAS - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili, mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 100/289/Tupem A. Yang di tandatangani boleh Bupati pada tanggal 26 Desember 2019, kemarin

Yang mana isinya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sambas, dalam rangka malam pergantian tahun baru di Kabupaten Sambas.

Dalam surat edarannya, terdapat lima poin penting yang harus menjadi acuan masyarakat dalam melaksanakan malam tahun baru.

"Pertama tidak merayakan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api, peniupan terompet, konvoi di jalan, pesta narkoba dan maksiat. Serta tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kurang bermanfaat sehingga dapat menggangu keamanan dan ketertiban umum," ujar Atbah, Minggu (29/12/2019).

Daftar Ucapan Selamat Tahun Baru 2020 Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Tidak hanya itu, ia juga meminta agar malam tahun baru bisa dirayakan bersama dengan keluarga di rumah.

"Kedua, mengisi malam pergantian tahun baru dengan berkumpul bersama keluarga dirumah, dengan memanjatkan doa, renungan dan introspeksi diri hingga menentukan resolusi diri agar tahun yang akan datang lebih baik dari tahun sebelumnya," kata Atbah.

"Ketiga, mengisi kegiatan malam pergantian tahun baru dengan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama masing-masing, khusus untuk masyarakat yang beragama Islam dapat melakukan doa, dzikir, shalawat dan tahlil bersama pada malam pergantian tahun, yang di pusat di masjid-masjid setempat," jelas Atbah.

Dengan demikian, ia berharap agar edaran ini bisa di sebarluaskan kepada masyarakat. Dan nantinya kepada para tokoh masyarakat, agama dan ormas agar bisa memberikan arahan kepada anak muda agar merayakan malam tahun baru dengan kegiatan yang bermanfaat.

"Keempat, kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan/kemasyarakatan agar dapat mengajak dan mengarahkan, terutama generasi muda, untuk dapat melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dalam mengisi malam pergantian tahun," tutupnya.

Beri Apresiasi

Tokoh pemuda Kabupaten Sambas, Imbran mengapresiasi langkah Bupati Sambas yang mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 100/289/Tupem A.

Yang mana isinya menghimbau dalam rangka malam pergantian tahun baru di Kabupaten Sambas, yang di tandatangani boleh Bupati pada tanggal 26 Desember 2019, kemarin.

Pengukuhan Pengurus Dekranasda Kayong Utara, Wabup Effendi Ingin Dekranasda Berinovasi

"Kami mengapresiasi langkah-langkah dan kebijakan yang di ambil Bupati. Karena ini berkaitan dengan masalah keamanan, selain itu juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan bisa saja terjadi pada malam pergantian tahun," ujarnya, Minggu (29/12/2019).

Imbran mengatakan, langkah-langkah seperti biru memang harus di ambil. Sebagai upaya untuk meminimalisir hal-hal yang tidak di inginkan.

"Biasanya malam tahun baru anak-anak muda itu melaksanakan konvoi, saya kira Bupati juga khawatir ada kecelakaan dan menimbulkan korban dari kegiatan seperti itu, karenanya ia mengeluarkan himbauan sedemikan rupa itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved